Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

KPI tak Temukan Pelanggaran di Tayangan Adzan Ganjar: Tak Ada Ajakan Pilih Kelompok Tertentu

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan tayangan adzan yang memunculkan Ganjar Pranowo yang tayang di televisi tak melanggar apapun.

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
X @Yom_N_Friends
Kemunculan Ganjar Pranowo di tayangan azan salah satu stasiun televisi mendapatkan sorotan dari warganet. 

TRIBUNSOLO.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan tayangan adzan yang memunculkan Ganjar Pranowo yang tayang di televisi tak melanggar apapun.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan karena tak ditemukan pelanggaran, untuk saat ini, KPI tak melarang tayangan tersebut tetap ditampilkan di televisi.

“KPI menilai (tayangan azan Ganjar Pranowo) tidak melanggar. Jadi boleh saja (tetap ditayangkan),” kata dia Sabtu (16/9/2023).

Baca juga: Tak Temukan Pelanggaran Kemunculan Ganjar di Tayangan Adzan TV, KPI Izinkan Tayangan Berlanjut

Menurut KPI, tayangan azan yang menampilkan sosok Ganjar tak melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Selain itu tayangan azan tersebut tak memuat tulisan atau gambar yang mengajak masyarakat untuk memilih politikus PDI-P itu.

“Sehingga, statusnya sama saja dengan masyarakat umum, tayangannya juga cuma seperti itu saja, tidak ada tulisan, gambar, dan sebagainya,” katanya.

Baca juga: Soal Kemunculan Ganjar Pranowo di Tayangan Adzan Televisi, KPI Sebut tak Temukan Pelanggaran

Hingga saat ini status Ganjar masih sebagai bakal capres. Ganjar belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun ditetapkan sebagai peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut dia ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam tayangan yang melibatkan bakal capres berkaitan dengan tahapan pemilu dan konten yang ditampilkan.

“Untuk selanjutnya akan kita lihat perkembangan tahapan pemilu dan kontennya,” ujarnya.

Keputusan KPI ini, lanjut Tulus, sejalan dengan penilaian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved