Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Tak Temukan Pelanggaran Kemunculan Ganjar di Tayangan Adzan TV, KPI Izinkan Tayangan Berlanjut

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan tayangan adzan yang menampilkan capres Ganjar Pranowo boleh tetap ditayangkan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
X @Yom_N_Friends
Kemunculan Ganjar Pranowo di tayangan azan salah satu stasiun televisi mendapatkan sorotan dari warganet. 

TRIBUNSOLO.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan tayangan adzan yang menampilkan capres Ganjar Pranowo boleh tetap ditayangkan.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan KPI tak menemukan pelanggaran di tayangan tersebut. 

Dia menilai tayangan azan yang menampilkan sosok Ganjar tak melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Baca juga: Soal Kemunculan Ganjar Pranowo di Tayangan Adzan Televisi, KPI Sebut tak Temukan Pelanggaran

“KPI menilai (tayangan azan Ganjar Pranowo) tidak melanggar. Jadi boleh saja (tetap ditayangkan),” kata dia Sabtu (16/9/2023).

Hal itu berdasarkan pada status politisi PDI Perjuangan itu saat ini. Hingga kini status Ganjar masih sebagai bakal capres. Ganjar belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun ditetapkan sebagai peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut dia ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam tayangan yang melibatkan bakal capres berkaitan dengan tahapan pemilu dan konten yang ditampilkan.

Baca juga: Bawaslu Akui Sulit Jadikan Video Ganjar Tampil di Siaran Azan Jadi Pelanggaran, Ini Penyebabnya

“Untuk selanjutnya akan kita lihat perkembangan tahapan pemilu dan kontennya,” ujarnya.

Selain itu tayangan azan tersebut tak memuat tulisan atau gambar yang mengajak masyarakat untuk memilih politikus PDI-P itu.

“Sehingga, statusnya sama saja dengan masyarakat umum, tayangannya juga cuma seperti itu saja, tidak ada tulisan, gambar, dan sebagainya,” katanya.

Keputusan KPI ini, lanjut Tulus, sejalan dengan penilaian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved