Berita Boyolali
Ingat Kasus Pembunuhan Penjual Bubur di Boyolali? Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Terdakwa pembunuhan penjual bubur di Boyolali dituntut Penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan JPU saat sidang di PN Boyolali.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kekejian yang dilakukan Nuryanto (42) warga Dukuh Sidodasari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo harus dibayar mahal.
Hukuman penjara seumur hidup menanti di depan mata karena telah menghabisi bibinya sendiri, Jumiyem pada awal April 2023 lalu.
Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan penjara seumur hidup karena telah dengan sengaja menghilangkan nyawa penjual bubur itu secara sadis.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali siang hari ini tadi.
Sidang secara online itu dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Boyolali, Murti Ari Wibowo mengatakan, perbuatan terdakwa Nuryanto melanggar pasal 339 KUHP.
“Jadi karena selain membunuh kemarin juga ada mengambil barang-barang milik korban, sehinga kami jaksa penuntut umum membuktikan pasal alternatif kedua yaitu pasal 339 KUHP,” ujarnya.
JPU pun menuntut terdakwa Nuryanto pidana penjara seumur hidup.
Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa dalam melakukan pembunuhan terhadap korban sangat sadis.
Kemudian terdakwa telah merampas nyawa korban dan mengambil harta korban.
“Untuk hal-hal yang meringankan tidak ada,” imbuh dia.
Baca juga: Hadir di Sidang Putusan Kasus Guru Taekwondo Cabul, Orang Tua Korban Bentangkan Spanduk di PN Solo
Dalam surat tuntutannya, JPU juga menyatakan untuk barang bukti sejumlah uang, KTP, gelang emas beserta dengan surat-suratnya dikembalikan kepada ahli waris korban.
Sedangkan barang bukti tabung gas, pisau, toples, baju, linggis, potongan celana, potongan kaos, sarung, sandal itu musnahkan.
Satu unit sepeda motor dirampas untuk negara.
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.