Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Ingat Kasus Pembunuhan Penjual Bubur di Boyolali? Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup 

Terdakwa pembunuhan penjual bubur di Boyolali dituntut Penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan JPU saat sidang di PN Boyolali.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Tampang Nuryanto (42) pelaku pembunuhan janda penjual bubur yang juga bibinya sendiri Warga Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kekejian yang dilakukan Nuryanto (42) warga Dukuh Sidodasari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo harus dibayar mahal.

Hukuman penjara seumur hidup menanti di depan mata karena telah menghabisi bibinya sendiri, Jumiyem pada awal April 2023 lalu.  

Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan penjara seumur hidup karena telah dengan sengaja menghilangkan nyawa penjual bubur itu secara sadis.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali siang hari ini tadi.

Sidang secara online itu dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Boyolali, Murti Ari Wibowo mengatakan, perbuatan terdakwa Nuryanto melanggar pasal 339 KUHP. 

“Jadi karena selain membunuh kemarin juga ada mengambil barang-barang milik korban, sehinga kami jaksa penuntut umum membuktikan pasal alternatif kedua yaitu pasal 339 KUHP,” ujarnya. 

JPU pun menuntut terdakwa Nuryanto pidana penjara seumur hidup.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa dalam melakukan pembunuhan terhadap korban sangat sadis.

Kemudian terdakwa telah merampas nyawa korban dan mengambil harta korban. 

“Untuk hal-hal yang meringankan tidak ada,” imbuh dia.

Baca juga: Hadir di Sidang Putusan Kasus Guru Taekwondo Cabul, Orang Tua Korban Bentangkan Spanduk di PN Solo

Dalam surat tuntutannya, JPU juga menyatakan untuk barang bukti sejumlah uang, KTP, gelang emas beserta dengan surat-suratnya dikembalikan kepada ahli waris korban.

Sedangkan barang bukti tabung gas, pisau, toples, baju, linggis, potongan celana, potongan kaos, sarung, sandal itu musnahkan.

Satu unit sepeda motor dirampas untuk negara. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved