Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Nekat Curi 30 Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Sragen, Warga Jenawi Karanganyar Kini Meringkuk di Bui

Diduga, pelaku melancarkan aksinya saat toko dalam kondisi kosong. Tapi aksi pencurian itu baru diketahui pada Jumat (15/9/2023) sekira pukul 07.00

TribunSolo.com/Dok. Polres Sragen
Barang bukti berupa 30 tabung gas elpiji berat 3 kilogram, yang diamankan polisi setelah dicuri oleh pria asal Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pria, Destyyawan Eka Saputra (31) warga Desa Balong, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar ditangkap polisi karena mencuri 30 tabung gas elpiji 3 kilogram.

Aksi pencurian itu baru diketahui pada Jumat (15/9/2023) sekira pukul 07.00 WIB.

Pelaku mengambil tabung-tabung gas itu dari toko milik Ayub Wijiayanto (40) warga Dukuh Tlobongan, Desa Sine, Kecamatan/Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Sragen Kota, Iptu Ari Pujiantoro mengatakan sekira pukul 07.00 WIB, pemilik toko baru menyadari puluhan tabung gas elpiji miliknya hilang saat hendak membuka toko.

"Sekira pukul 07.00 WIB, pemilik toko mengetahui bahwa yang bersangkutan kehilangan barang berupa 30 tabung gas elpiji," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (19/9/2023).

Setelah itu, pemilik toko melaporkan kehilangannya itu ke Polsek Sragen Kota.

Diduga, pelaku melancarkan aksinya saat toko dalam kondisi kosong.

Baca juga: Progres Belum Mencapai 50 Persen, Pembangunan Kantor Pemda Terpadu Sragen Terancam Molor

Baca juga: Kemarau Panjang, Stok Air Bersih Milik BPBD Sragen Menipis, Diperkirakan Hanya Cukup untuk 2 Bulan

"Pelaku mengambil tabung gas elpiji saat toko dalam keadaan kosong," ujarnya.

Akibat kejadian kali ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 6.500.000.

Setelah dilakukan penyelidikan, tak lama pelaku dapat ditangkap.

Saat diamankan ternyata tabung-tabung gas yang diambil, sudah dijual oleh pelaku.

"Setelah menangkap pelaku, kami lakukan pengembangan perkara dan mencari barang bukti yang sudah dijual seusai keterangan pelaku," jelasnya.

"Barang bukti yang diamankan berupa 30 tabung gas elpiji dan uang sisa penjualan tabung gas sebanyak Rp 5.500," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved