Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

JPU Banding Vonis Istri Pembunuh Penjual Bubur Boyolali: Jauh dari Tuntutan, Tuntutan Kami 3,5 Tahun

Kasus pembunuhan pedagang bubur di Desa Gubug , Kecamatan Cepogo pada April 2023 lalu juga menyeret Mudmainah.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tri Widodo
Istri pembunuh penjual bubur di Boyolali saat jumpa pers di Mapolres Boyolali beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kasus pembunuhan pedagang bubur di Desa Gubug , Kecamatan Cepogo pada April 2023 lalu juga menyeret Mudmainah.

Isteri siri pelaku yang ada di Bandungan, Semarang.

Saat itu, Nuryanto terdakwa pembunuhan berencana yang dituntut penjara seumur hidup langsung melarikan diri ke sebuah rumah kontrakan di Bandungan bersama istri sirinya itu.

Nuryanto pun kemudian menyerahkan kalung dan gelang emas yang dia lucuti dari Jumiyen bibinya sendiri yang tak berdaya.

Iya, saat itu, bibinya yang tak berdaya setelah dipukul dan ditusuk dengan linggis serta pisau oleh Nuryanto.

Baca juga: Ingat Kasus Pembunuhan Penjual Bubur di Boyolali? Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup 

Perhiasan Emas seberat 50 gram lalu diserahkan kepada istri sirinya. 

Kalung itu diambil untuk dijual seharga Rp 3,5 juta.

Majelis hakim, Pengadilan Negeri Boyolali, memvonis Mudmainah dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Hanya saja, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Kejari Boyolali.

Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, menyatakan banding atas putusan itu.

Baca juga: Wanita Pingsan Bersandar Tiang Listrik di Klaten Ternyata Warga Boyolali, Kini Sudah Dibawa Keluarga

“Kalau menurut kami jauh dari tuntutan kami. Tuntutan kami 3,5 tahun, menjadi 2,5 tahun," terang dia.

"Menurut kami unsur keadilannya belum memenuhi. Terdakwa terima tapi kita banding. Memori banding sudah kami sampaikan, tinggal menuggu putusan Pengadilan Tinggi,” tambahnya.

Dia mengatakan banding dilakukan karena ada perbedaan pasal yang dibuktikan. 

Menurut JPU, terdakwa Mudmainah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 480 Kedua KUHP.

Sedangkan Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa melanggar pasal dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 480 kesatu.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved