Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Sudah Cerai, Mantan Pasutri di Sragen Ini Malah Kompak Berkomplot Curi Motor Teman Sendiri

Sepeda motor tersebut dicuri karena salah satu pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban.

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Mantan pasangan suami istri di Sragen kompak mencuri sepeda motor milik teman sendiri, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (21/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Meski sudah cerai alias menjadi mantan pasangan suami istri (pasutri), Indah Lestari (21) dan Dian Fandi Wijayanto (25) masih kompak.

Kompaknya kali ini tidak biasa, melainkan kompak mencuri sepeda motor.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 2612 SN tersebut milik teman Indah.

Menurut AKP Wikan, sepeda motor tersebut dicuri karena merasa sakit hati dengan perkataan korban, yang diketahui bernama Resza Andika.

"Kejadian tersebut berawal dari tersangka Indah tidak suka kepada korban karena mengatakan hal dengan bahasa yang tidak sopan sehingga sakit hati," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (21/9/2023).

Indah pun menceritakan hal tersebut kepada sang mantan suami, yakni Dian.

Menanggapi keluhan itu, Dian malah menyarankan kepada Indah untuk mencuri sepeda motor milik korban.

Awalnya Indah menolak saran dari Dian tersebut karena merasa takut.

Namun, akhirnya Indah menyetujui saran dari Dian untuk mencuri sepeda motor milik korban.

"Awalnya tersangka Indah menolak karena takut, namun akhirnya Indah menyetujui saran Dian dengan alasan selain kesal dengan korban, Indah juga sedang membutuhkan uang," jelasnya.

Baca juga: Heboh Pungli saat Pengambilan Bantuan Beras di Desa Pilangsari Sragen, Sekdes Sebut untuk Iuran PMI 

Baca juga: Disuruh Ambil Uang, Sopir Anggota DPRD Sragen Nekat Tukar dan Kuras Habis Isi ATM Milik Majikan

Setelah temu kata sepakat, keduanya melancarkan aksi tersebut pada Jumat (31/3/2023) lalu.

Dimana, awalnya Indah mengajak korban nongkrong diluar, setelah itu korban diajak ke rumah kos Indah di Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan/Kabupaten Sragen.

"Modusnya dengan membuat lengah korban, memancing korban ke kos, lalu sepeda motor dipinjam dan ditaruh di depan pagar kos dengan tidak dikunci setang," terangnya.

"Selanjutnya, tersangka Indah masuk ke dalam kamar kosnya dan menutup pintu sehingga memudahkan Dian dan temannya bernama Yusuf Efendi mencuri sepeda motor tersebut," tambahnya.

AKP Wikan menambahkan sepeda motor tersebut didorong ke sebuah bengkel, lalu keesokan harinya mengundang tukang duplikat kunci.

Sepeda motor hasil curian lalu dijual oleh Dian dan Yusuf ke wilayah Boyolali dengan harga Rp 1.500.000.

Uang hasil penjualan sepeda motor kemudian dibagi-bagi dan juga digunakan untuk makan-makan bersama.

"Uang hasil penjualan sepeda motor sejumlah Rp 1.500.000 diterima Indah, lalu diminta Yusuf Rp 500.000, dan Rp 300.000 digunakan untuk makan bersama," kata AKP Wikan.

"Uang sebesar Rp 150.000 digunakan untuk membayar taksi dan sisanya sejumlah Rp 550.000 digunakan Indah untuk keperluan sehari-hari," sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved