Viral

Konten Anak Yatim Demi Gift TikTok, Pengelola Panti Tersangka, Keuntungan Dipakai Pribadi

Membuat konten live TikTok dengan melibatkan anak yatim agar mendapat gift yang bisa diuangkan, ZZ kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
kolase TribunMedan/Alfiansyah/ist
Kolase foto ilustrasi ponsel, bayi dan tersangka pengelola panti asuhan. Pengelola panti asuhan di Medan inisial ZZ ditangkap polisi karena ngemis pakai bayi nangis di medsos, setiap bulan kantongi puluhan juta rupiah. 

"Ada juga yang tidak dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga," tuturnya.

ZZ kini telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kombes Valentino Alfa Tatareda menyatakan, ZZ telah melanggar Undang-undang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76.

"Bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," tegasnya, Rabu (20/9/2023) malam.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Yatim Dijadikan Konten TikTok, Pengelola Panti Asuhan Dapat Beli Tanah, Motor hingga Laptop, https://www.tribunnews.com/regional/2023/09/24/anak-yatim-dijadikan-konten-tiktok-pengelola-panti-asuhan-dapat-beli-tanah-motor-hingga-laptop?page=all

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved