Viral

Konten Anak Yatim Demi Gift TikTok, Pengelola Panti Tersangka, Keuntungan Dipakai Pribadi

Membuat konten live TikTok dengan melibatkan anak yatim agar mendapat gift yang bisa diuangkan, ZZ kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
kolase TribunMedan/Alfiansyah/ist
Kolase foto ilustrasi ponsel, bayi dan tersangka pengelola panti asuhan. Pengelola panti asuhan di Medan inisial ZZ ditangkap polisi karena ngemis pakai bayi nangis di medsos, setiap bulan kantongi puluhan juta rupiah. 

TRIBUNSOLO.COM - Membuat konten untuk live TikTok dengan melibatkan anak yatim agar mendapat gift yang bisa diuangkan, Pengelola panti asuhan berinisial ZZ kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

kasus tersebut diketahui terjadi di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan, Sumatra Utara.

Dalam melakukan aksinya, ZZ dapat meraup untung Rp20 juta hingga Rp50 juta dalam sebulan.

Parahnya, uang hasil dari konten menjual kesedihan anak yatim digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk biaya perawatan anak yatim.

Baca juga: Eksploitasi Anak di TikTok, Pengelola Panti Asuhan Raup Rp50 Juta Sebulan, Uang Dipakai Buat Pribadi

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan polisi telah menyita surat tanah milik ZZ yang diduga hasil dari eksploitasi anak yatim.

ZZ diduga membeli tanah seharga Rp130 juta dari live TikTok.

Selain menyita surat tanah, polisi juga menyita barang pribadi ZZ seperti sepeda motor, handphone hingga laptop.

Barang tersebut juga dibeli dari hasil menjual kesedihan anak yatim yang masih bayi dan balita.

Baca juga: Pemeriksaan Psikologis Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Wonogiri, Polisi : Tidak Menutup Kemungkinan


 
"Dibeli dengan harga Rp 130 juta dan sudah dilunasinya. Karena itu hasil kejahatan disita surat tanahnya. Selain tanah ada kendaraan, handphone juga laptop yang digunakan," paparnya, Sabtu (23/9/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Akibat perbuatannya, ZZ terancam terkena pasal eksploitasi anak dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Panti Asuhan Tak Miliki Izin

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) Dinas Sosial Kota Medan, Mariance mengungkapkan panti asuhan yang dikelola ZZ tidak memiliki izin.

"Panti Asuhan ini masih di bawah naungan yayasan. Sementara yayasan yang dimaksud belum mendapatkan izin dan seharusnya belum bisa beroperasi," tuturnya.

Pihak Dinas Sosial kemudian membawa para anak yatim di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya ke rumah Central Bahagia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved