Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Polisi Tetapkan Kakek 60 Tahun di Jembrana Bali Jadi Tersangka, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun

Pria paruh baya di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana telah ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak 12 tahun.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur 

TRIBUNSOLO.COM - Pria paruh baya di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana telah ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 12 tahun.

Penetapan tersangka kakek tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Jum'at (22/9/2023).

Baca juga: Kandang di Desa Pilang Sragen Terbakar, Dua Ekor Sapi Nyaris Terpanggang 

Kasat Reksrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, mengatakan, mulai hari ini, ia bakal dipanggil dan diperiksa dengan status tersangka. 

"Setelah gelar perkara Jumat kemarin, terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka," ungkap Androyuan Elim saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023). 

Dia melanjutkan, pria berinisial IPS (60) yang sebelumnya dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak sekolah usia 12 tahun tersebut sudah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.

"Selama proses pemeriksaan, pelaku hanya mengaku melakukannya (pencabulan) sekali saja," jelasnya.

Terpisah, Ketua Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan (P2K2) Jembrana, Ida Bagus Panca Sidarta mengakui hingga saat ini perbuatan dari terlapor terus diproses oleh pihak kepolisian.

Di sisi lain, untuk korbannya yang merupakan masih berstatus anak sekolah juga dilakukan pendampingan. 

"Secara umum kondisinya baik, normal dan sehat. Sekarang juga masih aktif sekolah," katanya. 

Menurut dia, meskipun kondisinya terlihat normal, pihaknya bakal tetap melakukan pendampingan atau konseling psikologis secara rutin.

Tujuannya agar menjaga mental anak sebagai korban dan agar tidak mengalami trauma berkepanjangan. 

"Tapi kami tetap berupaya melakukan konseling secara rutin," tandasnya.

Baca juga: Kesal Jatah Bulanan dari Suami Tak Sesuai, Ibu Tiri di Bungo Jambi Tega Aniaya Anak Tirinya Sendiri

Kasus ini bermula dari laporan seorang anak berusia 12 tahun, sebut saja Melati, yang tinggal di wilayah Kecamatan Negara, Jembrana menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.

Diduga, kakek berusia 60 tahun jadi pelakunya.

Hal ini pun membuat keluarga geram dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Jembrana.

Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Agustus 2023 lalu. Keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Jembrana esok harinya, 30 Agustus 2023.

Keluarga melaporkan seorang pria atau kakek berusia 60 tahun. Pria yang disebutkan bekerja serabutan tersebut tak lain adalah tetanggannya.

Kini, polisi sedang melakukan penyelidikan atau memeriksa si terlapor untuk selanjutnya digelar perkara sebagai pembuktian. 

Dan untuk diketahui, pada tahun 2022 Satreskrim Polres Jembrana menangani 8 kasus persetubuhan dan dua kasus pencabulan terhadap anak.

Kemudian di tahun 2023 ada empat kasus persetubuhan dan satu kasus pencabulan terhadap anak.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved