Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim menilai suami Irish Bella tersebut bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
YouTube Intens Investigasi
Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNSOLO,COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 bulan terhadap Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (26/9/2023).

Majelis Hakim menilai suami Irish Bella tersebut bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Vonis tujuh bulan terhadap Ammar Zoni ini juga dijatuhkan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Mustaqim dan Rahmat.

Baca juga: Irish Bella Tak Hadiri Sidang Perdana Kasus Narkoba Sang Suami, Ammar Zoni Tertunduk Lesu

"Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersebut terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim setelah terbukti secara dah dan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata majelis hakim ketika membacakan amar putusan.

Vonis tujuh bulan untuk Ammar Zoni itu dipotong dengan masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa.

"Memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," lanjutnya.

Hakim ketua lantas mengungkapkan hal-hal yang meringankan ketiga terdakwa.

"Terdakwa bersikap sopan dipersidangan  terdakwa juga mengakui kesalahannya  Terdakwa masih muda dan bisa memperbaiki dirinya di masa depan," ungkap hakim ketua.

Baca juga: Jawaban Irish Bella Saat Ditanya Bagaimana Kondisi Terkini Sang Suami Ammar Zoni

Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutannya satu tahun penjara. 

Mendengar putusan tersebut terlihat Ammar Zoni tersenyum dan menelungkupkan kedua tangan ke wajah seraya bersyukur atas vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

Ammar juga membungkukkan badannya di hadapan majelis hakim usai menerima putusan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Begitupun terdakwa dua lainnya yaitu Mustaqim dan Rahmat yang juga dituntut satu tahun penjara.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Tuntutan satu tahun tersebut dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ucap JPU.

Kemudian Ammar juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.

Ammar Zoni diamankan dengan narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.

Ini merupakan kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2017.

(Tribunnws.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved