Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Di Balik Masifnya Pembangunan di Solo : Luasan Ruang Terbuka Hijau Masih Kurang 352 Hektare

Pembangunan proyek infrastruktur di Kota Solo tidak dipungkiri sedang masif beberapa waktu belakangan.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pembangunan proyek infrastruktur di Kota Solo tidak dipungkiri sedang masif beberapa waktu belakangan.

Mulai dari revitalisasi Solo Safari, revitalisasi Viaduk Gilingan, hingga pembangunan rel layang joglo.

Pembangunan-pembangunan itu rupanya mempengaruhi luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Solo.

Ada pula yang kemudian harus mengurangi luasan RTH di sekitar kawasan pembangunan. 

Salah satunya, pembangunan Fly Over Purwosari.

Baca juga: Rencana Pemkot Solo soal Taman Balekambang Solo : Diberlakukan Tiket Masuk, Bantu Biaya Perawatan

Seperti yang dijelaskan Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo, Budiyono.

"Sebenarnya kalau ada pengaruh pasti (berpengaruh) dengan adanya bangunan baru otomatis akan membawa dampak terjadinya beberapa perubahan RTH khususnya taman jalur. Itu pasti," ujar Budiyono saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (27/9/2023).

"Ada beberapa RTH yang kena dampak salah satunya di Purwosari itu yang terdampak atau berkurang," sambungnya.

Tetapi Budiyono menjelaskan, meski ada pengurangan karena proyek pembangunan, tetapi pihaknya selalu mencari cara untuk memenuhi RTH sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai Undang-undang maupun Perda.

"Namun kita juga di samping adanya pengurangan," jelas dia. 

"Kita juga menambah beberapa RTH di sejumlah lokasi, seperti di Juanda, dulu dipakai PKL," tambahnya.

Baca juga: Pengelolaan Taman Balekambang Solo, Jatim Park Group Disebut Tertarik, Gibran: Ada Penambahan Wahana

Berdasarkan data DLH Kota Solo, luasan RTH di Kota Solo dalam laporan tahun 2022 telah mencakup 22,45 persen dari aturan yang mengharuskan RTH mencakup 30 persen dari luasan wilayah Kabupaten/Kota.

Cakupan tersebut terbagi menjadi RTH Privat sebesar 10 persen dengan presentasi 467 hektar bidang dan RTH publik sebesar 12,45 persen di angka 581,76 hektare.

Dengan data tersebut, masih sekitar 7,55 persen atau 352 hektare kekurangan RTH di Kota Solo sesuai amanat Perda Kota Solo Nomor 4 Tahun 2021. 

Sementara berdasarkan Perda Kota Solo No 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Solo, RTH publik bermacam jenisnya mulai dari taman, lapangan, hingga pemakaman.

Tetapi Budiyono menjelaskan RTH tersebut dilihat dari banyak tanaman yang ada di ruang terbuka.

Baca juga: Keyakinan Gibran soal Revitalisasi Taman Balekambang : Fungsi Hutan Kota, Ruang Terbuka Hijau Tambah

Namun terkait pemenuhan target bisa dilihat dari daerah resapan air juga.

Hal itu menilik dari aturan Menteri ATR/BPN terkait penyediaan RTH di Perkotaan Permen No 14 Tahun 2022 yang tidak hanya berdasarkan luasan tetapi secara kualitas.

"Sesuai aturan itu Kualitas RTH menggabungkan dari tiga komponen, RTH sendiri, RTH non hijau yakni daerah resapan air, dan Ruang Terbuka Biru seperti sungai maupun danau," kata Budiyono.

Dengan aturan itu, Budiyono menyebut Kota Solo sendiri telah memenuhi 33 persen RTH. 

Di sisi lain, DLH Solo juga menggenjot kekurangan RTH publik dengan berbagai cara.

"Kami telah memanfaatkan lahan-lahan privat dengan mengakuisisi jadi lahan publik baik pinjam, sewa maupun membeli," pungkas Budiyono.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved