Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Mayat Perempuan di Sukoharjo

Keluarga Dosen UIN Solo Datangi Polsek Gatak di Sukoharjo, Tanyakan Perkembangan Kasus

Kapolsek Gatak, Sukoharjo, AKP Hadi Sumaryono mengatakan kehadiran keluarga korban pembunuhan dosen UIN Solo itu untuk menanyakan perkembangan kasus.

TribunSolo.com / Anang Ma'ruf & Istimewa
KOLASE FOTO : Potret semasa hidup dosen UIN Solo, Wahyu Dian Silviani (Kiri), sosok pelaku pembunuh Dian yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (25/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Keluarga Wahyu Dian Silviani, korban pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, ternyata mendatangi Polsek Gatak di Sukoharjo.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Gatak, Sukoharjo, AKP Hadi Sumaryono.

Hadi mengatakan kehadiran keluarga korban pembunuhan dosen UIN Solo itu untuk menanyakan perkembangan kasus.

"Pada saat kedatangan pada Senin (25/9/2023) kemarin, kami menjelaskan kepada keluarga almarhumah Bu Dian, jika berkas akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada Selasa," ujar Hadi, Rabu (27/9/2023).

Diketahui, kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo terus berlanjut penanganannya.

Kini, kasus tersebut sudah sampai tahap satu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, pada Selasa (26/9/2023) kemarin.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo : Proses Rekonstruksi di 3 Tempat, Termasuk Lokasi Buang Sajam

Baca juga: Wuu, Sorakan Warga & Rekan Korban Pembunuhan Dosen UIN Solo ke Pelaku, Rekonstruksi Berjalan 1 Jam

Pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said bernama Wahyu Dian Silviani itu.

Ia mengaku, pada pelimpahan berkas tahap pertama ke Kejari Sukoharjo memang mempunyai kekurangan.

"Tetapi saya berharap pada tahap pertama, ada petunjuk-petunjuk dari Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menambahkan atau setidak-tidaknya memberi petunjuk supaya penyidik bisa melakukan apa dan apa," terangnya.

Sehingga nantinya jika diberikan petunjuk oleh JPU, penyidik dari Polsek Gatak Sukoharjo bisa segera melengkapinya.

Sebab, penahanan tersangka di Polres Sukoharjo hanya 20 hari.

"Sedangkan 20 hari lanjutan perpanjangan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan kebetulan ini hari ke-33 penahanan tersangka," lanjutnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved