Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Mayat Perempuan di Sukoharjo

Pelimpahan Berkas Pembunuhan Dosen UIN Solo Tahap Pertama ke Kejari Sukoharjo Masih Ada Kekurangan

Kapolsek Gatak, AKP Hadi Sumaryono berharap ada petunjuk dari JPU sehingga pihaknya bisa melengkapi kekurangan berkas dengan segera

TribunSolo.com / Anang Ma'ruf & Istimewa
KOLASE FOTO : Potret semasa hidup dosen UIN Solo, Wahyu Dian Silviani (Kiri), sosok pelaku pembunuh Dian yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (25/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pelimpahan berkas kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo ternyata masih memiliki kekurangan.

Hal ini disampaikan Kapolsek Gatak, Sukoharjo, AKP Hadi Sumaryono.

Hadi mengakui pada pelimpahan berkas tahap pertama ke Kejari Sukoharjo memang mempunyai kekurangan.

"Tetapi saya berharap pada tahap pertama, ada petunjuk-petunjuk dari Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menambahkan atau setidak-tidaknya memberi petunjuk supaya penyidik bisa melakukan apa dan apa," kata Hadi, Rabu (27/9/2023).

Sehingga nantinya jika diberikan petunjuk oleh JPU, penyidik dari Polsek Gatak Sukoharjo bisa segera melengkapinya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo : Proses Rekonstruksi di 3 Tempat, Termasuk Lokasi Buang Sajam

Baca juga: Wuu, Sorakan Warga & Rekan Korban Pembunuhan Dosen UIN Solo ke Pelaku, Rekonstruksi Berjalan 1 Jam

Sebab, penahanan tersangka di Polres Sukoharjo hanya 20 hari.

"Sedangkan 20 hari lanjutan perpanjangan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan kebetulan ini hari ke-33 penahanan tersangka," lanjutnya.

Diketahui, kasus pembunuhan tersebut sudah sampai tahap satu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, pada Selasa (26/9/2023) kemarin.

Kapolsek Gatak, Sukoharjo, AKP Hadi Sumaryono mengatakan kedatangan keluarga korban pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta ke polsek Gatak untuk menanyakan perkembangan kasus.

"Pada saat kedatangan pada Senin (25/9/2023) kemarin, kami menjelaskan kepada keluarga almarhumah Bu Dian, jika berkas akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada Selasa," ujar Hadi.

Pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said bernama Wahyu Dian Silviani itu.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved