Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Menarik

Buntut Lagu Pelan-Pelan Saja, Ex-Drummer Maafkan Tapi Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Setelah ramai mengenai lagu Pelan-Pelan Saja yang diubah menjadi berbahasa daerah, eks-drummer Kotak Posan Tobing telah menempuh jalur hukum.

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
zoom-inlihat foto Buntut Lagu Pelan-Pelan Saja, Ex-Drummer Maafkan Tapi Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Tangkapan Layar Instagram
Posan Tobing

TRIBUNSOLO.COM - Setelah ramai mengenai lagu Pelan-Pelan Saja yang diubah menjadi berbahasa daerah, eks-drummer Kotak Posan Tobing telah menempuh jalur hukum karena mereka dianggap melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Posan Tobing mengaku telah memaafkan mantan rekan satu bandnya, yakni Tantri, Cella dan Chua. Hanya saja, Posan menyebut bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Sebagai manusia biasa saya pasti memaafkan, bekas teman saya itu Tantri, Chella dan Chua. Sebagai manusia biasa saya memaafkan kalian,” kata Posan Tobing saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2023).

“Tetapi, ini kan negara hukum, proses hukum terus berjalan,” tegas Posan.

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Hidupku Sepi Tanpamu - New Syclon, Ku Cinta Dirimu Ku Benci Hadirmu

Diketahui, Posan melaporkan tiga personel Kotak, yakni Tantri, Cella, dan Chua, pada 6 September 2023 di Polda Metro Jaya.

Posan melaporkan mereka atas dugaan pelanggaran Hak Cipta yang teregister dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Saat ini laporan Posan tengah diproses penyidik.

Terbaru, Posan telah menjalani pemeriksaan sekaligus melampirkan bukti tambahan kepada penyidik untuk menguatkan laporannya.

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Aku Tetap Cinta - Repvblik, Tak Perlu Kata Maaf dan Air Mata

Posan yang ditemani kuasa hukumnya, Jerys Napitupulu, mengaku dicecar puluhan pertanyaan.

“Posan dipanggil dimintai keterangan lebih lanjut. Ditanyain apa buktinya terus laporannya apa yang dirugikan. Tadi semua sudah dijelaskan,” kata Jerys Napitupulu.

“Total ada 25 pertanyaan,” tambah Jerys. Bukti-bukti yang diserahkan adalah video, somasi terbuka pihaknya, foto-foto, album hingga surat resmi dari LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).

Baca juga: Senyum Merekah Soud, Uang Rp9 Juta-an yang Hangus Gegara Kebakaran di Pasar Kliwon Diganti BI Solo

Baca juga: Luas Lahan Terdampak Kebakaran Hutan Gunung Lawu di Karanganyar : Bertambah, Capai 60 Hektare

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved