Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Anak Anggota DPR Jadi Tersangka Terkait Kasus Aniaya Pacar hingga Tewas, Polisi Dalami Motifnya

Kasus tewasnya seorang wanita diduga dianiaya anak anggota DPR RI usai mengunjungi diskotek terungkap.

(Kompas.com/Andhi Dwi)
Konfrensi pers anak DPR RI yang tewaskan wanita di Surabaya. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus tewasnya seorang wanita diduga dianiaya anak anggota DPR RI usai mengunjungi diskotek terungkap.

Korban berinisial DSA (29) warga asal Sukabumi, Jawa Barat dianiaya pacarnya berinisial RT, anak anggota DPR RI Selasa (3/10/2023) malam.

Baca juga: Viral Pembatas Jalan di Semarang Meleyot Disebut karena Kepanasan, Dishub Ungkap Faktanya

Diketahui pelaku tersebut yaitu Gregorius Ronald Tannur sebelummya ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan sampai menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Pria 31 tahun yang disebut putra anggota DPR RI itu dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Penganiayaan dilakukan di ruang karaoke maupun di lokasi parkir mobil.

Bahkan pelaku melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON. 

Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami sejumlah luka seperti di bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan.

Tim forensik juga menemukan sejumlah luka saat melakukan pemeriksaan bagian dalam.

Mulai dari, pendarahan pada organ dalam, patah tulang hingga memar. 

Pelaku dan korban memiliki hubungan asmara sejak 5 bulan terakhir.

Baca juga: Viral Gaya Nyeleneh Kaesang Bawa Boneka Beruang saat Bertemu Ketum PP Muhammadiyah, Ini Kata Kaesang

Meski sudah menetapkan tersangka dalam peristiwa kematian DSA (27), polisi belum mengungkap motif di balik aksi penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR.

 "Terkait motif penganiayaan masih kami dalami," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Yang pasti kata dia, fakta penganiayaan kepada warga Sukabumi, Jawa Barat, berusia 27 tahun itu sudah terbukti dan sudah cukup untuk dilakukan proses hukum.

"Soal motif akan kami ungkap pada proses selanjutnya," ujar Hendro.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved