Berita Seleb

Hotman Paris Ungkap Cara Bebaskan Jessica Wongso, Minta Bantuan Warganet Gunakan Akun Mereka

Setelah menonton film yang tayang di salah satu platform streaming, warganet merasa yakin jika Jessica Kumala Wongso tidak bersalah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews
Kolase foto Jessica Wongso dan Hotman Paris. Pengacara Hotman Paris Hupaea turut menyoroti kasus 'Kopi Sianida' dengan terpidana Jessica Wongso yang baru-baru ini kembali viral setelah difilmkan 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Kumala Wongso ke dalam penjara kini kembali ramai diperbincangkan.

Setelah menonton film yang tayang di salah satu platform streaming, warganet merasa yakin jika Jessica Kumala Wongso tidak bersalah.

Demikian halnya dengan Jessica, hingga kini dia tidak may mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Jessica merasa dirinya bukanlah pembunuh Mirna Salihin, meskipun hakim telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu.

Baca juga: KESAKSIAN Jasmin, Korban Perampokan Toko Emas Ampel Boyolali : Sempat Berkelahi dengan Pelaku

Upaya hukum di pengadilan untuk membebaskan Jessica Wongso dari penjara saat ini nyaris nihil.

Jessica sempat mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung. namun ditolak. 

"Putusan PK adalah putusan final," kata pengacara kondang Hotman Paris pada video yang diposting di akun Instagramnya @hotmanparisofficial.

Hotman Paris lantas menyebut, saat ini masih ada cara untuk membebaskan Jessica Kumala Wongso dari penjara.

Terlebih menurutnya, putusan terhadap Jessica hanya pertimbangan hakim yang murni berdasarkan perkiraan, kemungkinan, probabilitas, bukan berdasarkan bukti langsung atau indirect evidence. 

Baca juga: Viral Pratama Arhan Beri Kejutan di Ulang Tahun Azizah Salsha, Kado Barang Branded Curi Perhatian

"Kalau anda ingin membebaskan jessica, satu-satunya cara adalah mengajukan grasi ke presiden," lanjut dia.

Namun, tentu saja mengajukan grasi ke presiden juga harus dengan rencana yang matang. 

Sebab jika mengajukan grasi, Jessica harus mengakui bersalah.

Jessica saat diperiksa kesehatannya oleh dokter di Biddokkes Polda Metro Jaya, Selasa (1/3/2016) sore.
Jessica saat diperiksa kesehatannya oleh dokter di Biddokkes Polda Metro Jaya, Selasa (1/3/2016) sore. (Ist/Warta Kota)

Dengan kata lain jangan sampai blunder, serta merta mengajukan grasi namun ujung-ujungnya ditolak.

"Maka sebaiknya sebelum mengajukan grasi, harus ada dulu pembicaraan dengan timnya Presiden. Siapa tahu ada prospek grasi tersebut dikabulkan. Grasi mengaku salah tapi langsung dibebaskan," lanjut dia.

Hotman mengakui pendapat tersebut memang kelihatan bodoh, karena Jessica harus mengakui kesalahan.

Namun katanya sudah tidak ada jalan lain lagi saat ini.

"Tapi itulah satu-satunya upaya hukum, karena upaya hukum melalui pengadilan sudah tertutup," ucap Hotman.

Ia pun mengimbau netizen jika ingin Jessica bebas untuk ramai-ramai mengajukan permohonan grasi ke presiden.

"Jadi jika Anda mau Jessica bebas, beramai-ramailah memohon ke presiden atau tag instagramnya presiden sekarang. Itu satu-satunya cara, grasi, tentu kalau grasi harus mengaku salah, tapi langsung dibebaskan karena keputusan presiden. Itu satu-satunya, enggak ada upaya hukum lagi," terangnya lagi.

"Anda harus berjuang karena putusan atas Jessica adalah berdasarkan pertimbangan hakim, yang murni berdasarkan perkiraan, kemungkinan, probabilitas, bukan berdasarkan bukti langsung, tapi indirect evidence."

"Padahal kalau mau dibantah dari pandangan lain juga bisa berbeda, dua sisi saling berbeda gampang dibantah itu putusan," terangnya.

Ia mengatakan demikian karena peninjauan kembali atau PK merupakan keputusan final di pengadilan.

Maka, satu-satunya cara adalah mengajukan grasi.

"Upaya hukum satu-satunya adalah grasi. Cepat Anda ramai-ramai memohon ke presiden kirim surat, WA, chating, dan sebagainya. Hotman 911," tandasnya.

Diketahui, upaya banding Jessica sama sekali tak membuahkan hasil.

Vonis 20 tahun yang diputus hakim di PN Jakarta Pusat, tidak berubah di jenjang peradilan selanjutnya.

Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Tahu bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Jessica Wongso kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.

Lagi-lagi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.

Jessica Wongso pun mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.

Jessica Tolak Ajukan Grasi

Rupanya, Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum sudah sempat dua kali meminta kliennya untuk ajukan grasi kepada presiden.

Saat itu, Otto menjelaskan agar grasi terkabul, syaratnya Jessica harus mengaku bersalah atas kasus tewasnya Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida.

Mendengar syarat tersebut Jessica langsung menolak mentah-mentah saran dari kuasa hukumnya.

Jessica kekeuh bahwa dirinya tidak melakukan pembunuhan terhadap Mirna yang notabene sahabatnya sendiri.

Bahkan sampai sekitar lima hari lalu, Otto mengaku menanyakan ke Jessica apakah mau mengajukan grasi, tetapi Jessica tetap menolak.

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Minta Hukuman Diringankan, Curhat soal Utang hingga Ingin Berkeluarga

"Ada mahasiswa hukum mengusulkan kepada saya supaya mengajukan grasi. 

Dia kira mungkin saya tidak ngerti soal grasi," kata Otto dalam wawancara dengan Karni Ilyas di akun Karni Ilyas Club, dikutip TribunTrends.com, Sabtu, (7/10/2023).

Jessica Wongso tolak ajukan grasi dan minta ampunan ke presiden. (HO)
Menurut Otto, 3 tahun lalu, saat Jessica sudah mendekam di Lapas Pondok Bambu dengan vonis 20 tahun penjara, ia sudah menawarkan upaya grasi ke Jessica.

"Bang Karni 3 tahun yang lalu saya bicara dengan Jessica dengan hati-hati.

 Saya katakan, Saya hanya karena kasihan aja walaupun saya enggak setuju tapi saya iseng-iseng tanya," kata Otto.

"Jessica seandainya saya bisa yakinkan presiden atau otoritas yang lain berdasarkan bukti-bukti hukum agar kamu bisa dibebaskan, dengan mengajukan grasi, mau enggak? 

Lantas dia tanya oh kalau grasi syaratnya apa," ujar Otto sambil menirukan pernyataan Jessica.

Otto pun menjelaskan syarat yang harus dilakukan Jessica untuk mengajukan grasi.

"Syaratnya kau harus mengaku dan minta ampun kepada Presiden," kata Otto.

Baca juga: SOSOK Reza Indragiri, Ahli Forensik Diminta Bungkam Soal Kasus Jessica Wongso, Diberi Uang Sogokan

Namun kata Otto, Jessica menolak jika harus mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan.

"Dia bilang, Om maaf, saya tidak akan mau minta ampun. 

Saya tidak mau mengakui perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," kata Otto menirukan ucapan Jessica.

Saat Jessica mengatakan itu, Otto mengaku hampir menangis.

"Waktu dia bilang itu, saya hampir menangis pada waktu itu, sedih," katanya.


Pada waktu itu Otto berpikir mungkin Jessica belum terlalu merasakan pedihnya di penjara, karena baru menjalani beberapa tahun.

"Pada 5 hari yang lalu atau 3 hari yang lalu, saya bicara lagi yang sama. Jika karena waktu itu saya pikir kau mungkin masih beberapa tahun di dalam, belum tahu rasa sakitnya. 

Setelah 7 tahun ini siapa tahu kau berubah, karena sudah terlalu menderita," papar Otto.

"Saya tanya lagi sama Jessica yang kedua kali. Saya tanya mau enggak kamu untuk grasi. 

Jawabannya tetap tidak," kata Otto.

Bahkan menurut Otto, Jessica memintanya tidak menanyakan lagi soal grasi jika syaratnya harus mengakui telah melakukan pembunuhan.

"Untuk Om, jangan tanya-tanya itu lagi. Biar saya 10 tahun, mau seumur hidup, enggak apa-apa. 

Kalau memang Om minta saya mengakui perbuatan tidak saya lakukan, saya tidak mau," kata Otto menirukan jawaban Jessica.

Sejak awal, Otto mengatakan kasus pembunuhan yang ditudingkan ke Jessica sangat janggal.

Sebab kata dia tidak ada autopsi menyeluruh terhadap korban Mirna.

"Yang dipakai hanya mengambil sampel saja dari lambungnya. Ini kan tidak benar. 

Sebab dasarnya harus autopsi," kata dia.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved