Pemilu 2024
Pengamat Ragu Gibran Bakal Dampingi Prabowo Jika MK Kabulkan Uji Materi Batas Usia, Ini Alasannya
Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan batas usia capres dan cawapres hingga kini masih terus menjadi sorotan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan batas usia capres dan cawapres hingga kini masih terus menjadi sorotan.
Terkait kabar tersebut saat ini nama Gibran santer dikabarkan akan menjadi pendamping Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilpres 2024 mendatang.
Baca juga: Sosok Bacawapres Prabowo, Gerindra Klaten Usulkan Gibran : Dekat Dengan Masyarakat
Dikutip dari laman MK, ada tujuh putusan terkait permohonan uji materil aturan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan.
Satu di antaranya permohonan uji materil yang dilayangkan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, yaitu dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
Adapun inti dari gugatan PSI, yaitu meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Putusan tersebut bakal dibacakan oleh hakim MK pada Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB.
Dilansir dari TribunNews, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi turut menyoroti soal aturan tersebut.
Menurutnya jika pada akhirnya gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, Burhanuddin mengaku ragu keputusan tersebut bisa serta merta membuat Gibran menjadi bacawapres.
Ia menilai ada dua hal yang bakal memengaruhi kans Gibran untuk maju sebagai cawapres.
Di sini, Pak Jokowi akan memainkan peran penting, soal apakah dirinya mengizinkan atau tidak anaknya maju di kontestasi Pilpres 2024 bersama Prabowo.
Sebab bagaimanapun, Gibran merupakan kader PDIP.
Baca juga: Prabowo-Gibran Menguat, Airlangga Sebut Akan Dibahas dengan Koalisi Besok
Jika pada akhirnya pria berusia 36 tahun tersebut menyebrang ke kubu Prabowo, itu bisa membuat hubungan keluarga Jokowi dengan partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri memanas.
"Saya sendiri ragu. Meskipun MK mengabulkan, saya punya argumen belum tentu serta merta Gibran menjadi cawapres. Tergantung oleh dua hal," kata Burhanuddin Muhtadi dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Satu, apakah Presiden Jokowi mengizinkan anaknya maju sebagai cawapres Pak Prabowo atau tidak? Karena kalau misalnya Pak Jokowi mengizinkan, itu artinya ada konfrontasi terbuka dengan PDIP. Dan menurut saya, Pak Jokowi pasti memperhitungkan."
"Yang kedua adalah, apakah Gibran ini menjadi electoral liability atau electoral asset buat Pak Prabowo. Dan dua hal ini tak mudah diputuskan meskipun secara konstitusional, MK mengabulkan uji materi," terangnya.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.