Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Pengamat Ragu Gibran Bakal Dampingi Prabowo Jika MK Kabulkan Uji Materi Batas Usia, Ini Alasannya

Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan batas usia capres dan cawapres hingga kini masih terus menjadi sorotan.

Dokumentasi Tim Media Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto didampingi oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri Hari Veteran Nasional di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan batas usia capres dan cawapres hingga kini masih terus menjadi sorotan.

Terkait kabar tersebut saat ini nama Gibran santer dikabarkan akan menjadi pendamping Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilpres 2024 mendatang.

Baca juga: Sosok Bacawapres Prabowo, Gerindra Klaten Usulkan Gibran : Dekat Dengan Masyarakat

Dikutip dari laman MK, ada tujuh putusan terkait permohonan uji materil aturan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan.

Satu di antaranya permohonan uji materil yang dilayangkan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, yaitu dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Adapun inti dari gugatan PSI, yaitu meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Putusan tersebut bakal dibacakan oleh hakim MK pada Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB.

Dilansir dari TribunNews, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi turut menyoroti soal aturan tersebut.

Menurutnya jika pada akhirnya gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, Burhanuddin mengaku ragu keputusan tersebut bisa serta merta membuat Gibran menjadi bacawapres.

Ia menilai ada dua hal yang bakal memengaruhi kans Gibran untuk maju sebagai cawapres.

Di sini, Pak Jokowi akan memainkan peran penting, soal apakah dirinya mengizinkan atau tidak anaknya maju di kontestasi Pilpres 2024 bersama Prabowo.

Sebab bagaimanapun, Gibran merupakan kader PDIP.

Baca juga: Prabowo-Gibran Menguat, Airlangga Sebut Akan Dibahas dengan Koalisi Besok

Jika pada akhirnya pria berusia 36 tahun tersebut menyebrang ke kubu Prabowo, itu bisa membuat hubungan keluarga Jokowi dengan partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri memanas.

"Saya sendiri ragu. Meskipun MK mengabulkan, saya punya argumen belum tentu serta merta Gibran menjadi cawapres. Tergantung oleh dua hal," kata Burhanuddin Muhtadi dikutip dari YouTube Kompas TV.

Jika gugatan soal batas usia minimal cawapres dikabulkan MK, beredar kabar bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan diusulkan menjadi bakal cawapres dari Prabowo Subianto.
Jika gugatan soal batas usia minimal cawapres dikabulkan MK, beredar kabar bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan diusulkan menjadi bakal cawapres dari Prabowo Subianto. (Kolase Tribunnews)

"Satu, apakah Presiden Jokowi mengizinkan anaknya maju sebagai cawapres Pak Prabowo atau tidak? Karena kalau misalnya Pak Jokowi mengizinkan, itu artinya ada konfrontasi terbuka dengan PDIP. Dan menurut saya, Pak Jokowi pasti memperhitungkan."

"Yang kedua adalah, apakah Gibran ini menjadi electoral liability atau electoral asset buat Pak Prabowo. Dan dua hal ini tak mudah diputuskan meskipun secara konstitusional, MK mengabulkan uji materi," terangnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved