Keraton Solo Memanas
PK Keraton Solo soal Putusan MA Membuka Kori Kamandungan : Berkas Sudah Dikirim PN Solo
Berkas PK yang diajukan Keraton Solo atas kasus eksekusi pembukaan pintu Kori Kamandungan telah dikirim PN Solo.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Adu mulut terjadi antara kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) dan Sinuhun Pakubuwono XIII.
Baca juga: Gibran Kejar Target Revitalisasi Alun-alun Keraton Solo : Ditender Ulang, November 2023 Mulai
"Kemarin saya udah ke sana siangnya. Belum (selesai). Internal keraton. Intinya kemarin saya tegaskan bahwa apa pun keadaannya mohon kami diizinkan untuk kami memulai pembangunan," jelas Gibran.
Ia pun menegaskan proyek ini harus terus berjalan. Sebab, proyek ini telah masuk dalam penganggaran.
"Harus lanjut. Kan sudah ada penganggaran. Pokoknya pembangunannya akan lanjut," terangnya.
Nantinya, setelah selesai revitalisasi, aset akan diserahkan ke sebuah yayasan yang telah disetujui Sinuhun Pakubuwono XIII.
"Kemarin antara PUPR dan Keraton sudah sepakat. Nanti serah terima akan diserahkan ke yayasan yang kemarin sudah disetujui oleh Sinuhun. Kan harus serah terima," jelasnya.
Saat ini revitalisasi baru di bagian Alun-Alun.
Sedangkan kawasan Kedaton termasuk Kori Kamandungan akan masuk pada fase selanjutnya.
"Pembangunan harus jalan. Berikutnya (untuk Kori Kamandungan). Pokoknya kami nyentuhnya Alun-Alun selatan dan utara dulu," jelasnya.
(*)
Kata PN Solo soal Peluang Eksekusi Paksa Putusan MA Membuka Kori Kamandungan Keraton Solo |
![]() |
---|
Nasib Putusan MA Membuka Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo, Bisa Berujung Eksekusi Paksa? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Keraton Solo Ajukan PK soal Putusan MA Membuka Pintu Kori Kamandungan |
![]() |
---|
Kembali Memanas, Gibran Minta Konflik Keraton Solo Diselesaikan secara Internal |
![]() |
---|
Keraton Solo Kembali Memanas, Gibran Pastikan Proyek Revitalisasi Tetap Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.