Pemilu 2024
Isu Gibran Maju Cawapres Kian Mencuat, Waketum Gerindra Ingin Wapres Prabowo dari Kalangan Anak Muda
Sinyal Gibran Rakabuming Raka bakal dampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 kian mencuat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Sinyal Gibran Rakabuming Raka bakal dampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 kian mencuat.
Hal ini terkait dengan ucapan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan bahwa dirinya ingin Wapres yang mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 berasal dari kalangan pemuda.
Baca juga: Putusan MK Kabulkan Batasan Usia Capres Cawapres, Pengamat UNS : Puncak Drama
Menurut Habib, nantinya agar sosok tersebut dapat bekerja secara gigih dan berani.
"Soalnya kalau Habiburokhman, anak Jakarta Timur berharap kita punya wapres anak muda yang gigih dan berani," ujar Habiburokhman saat ditemui di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) dilansir dari Kompas.com.
Diketahui sebelumnya, Habibirokhman telah menuturkan tiga tahapan terkait penentuan sosok cawapres yang akan dampingi Prabowo, salah satunya nama Gibran Rakabuming Raka.
Habiburokhman menyebut jika nama Gibran sejauh ini masih dipertimbangkan pihaknya dan Ketum Parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menjadi cawapres eks Danjen Kopassus tersebut.
"Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau (Prabowo Subianto) dan para Ketum (Koalisi Indonesia Maju)," ucap Habiburokhman.
"Jadi kan ada tiga hal, Gibran menjadi Cawarpes tuh ada tiga. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan Ketum Parpol pendukung menyetujui, ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," sambungnya.
Terkait tahapan pertama, Habib pun tak menampik bahwa hal itu sudah terpenuhi menyusul hasil keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK perihal batas usia.
Sedangkan di tahapan kedua, ia juga menyatakan bahwa Prabowo dan para Ketum Parpol sejak dua hari belakang masih mempertimbangkan nama Gibran sebagai cawapres.
"Kalau sudah, baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak. Kalau itu baru daftar," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Almas Mahasiswa UNSA yang Gugatannya Dikabulkan MK: Ayahnya Pernah Adukan Kasus Korupsi Besar
Sidang Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, pada Senin (16/10/2023).
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.