MK Tolak Gugatan Usia Cawapres
Putusan MK Kabulkan Batasan Usia Capres Cawapres, Pengamat UNS : Puncak Drama
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas usia capres cawapres dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023) dinilai sebagai puncak drama.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas usia capres cawapres dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023) dinilai sebagai puncak drama.
Gugatan tersebut, salah satunya, mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gugaran itu diajukan mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru awal Agustus 2023.
Dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023), MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan MK tersebut dinilai Pengamat Psikologi UNS Solo, Abdul Hakim sebagai puncak drama.
Baca juga: Sosok Almas Mahasiswa UNSA yang Gugatannya Dikabulkan MK: Ayahnya Pernah Adukan Kasus Korupsi Besar
Pasalnya, dalam seminggu terakhir, publik sudah menunggu-nunggu keputusan tersebut.
Publik pun sudah saling berdebat, bagaimana keputusan yang diambil MK.
Namun, ternyata hasil yang diputuskan membuat publik terkecoh.
"Ya, jadi menurut saya, pertama itu, menjadi puncak drama ya, kemarin satu minggu terakhir, publik sudah menunggu-nunggu dan bertanya-tanya, dan banyak berdebat tentang keputusan MK ini akan mengabulkan tuntutan batas bawah usia atau tidak," ujar dia saat dihubungi TribunSolo.com, Senin (16/10/2023).
"Dan hasilnya ternyata mengecoh, karena banyak keyakinan elite politik, termasuk beberapa pernyataan kemarin sudah muncul dari elite-elite PDIP yang menunjukkan kekhawatiran dan bahkan protes keras tentang dugaan MK akan mengabulkan itu," tambahnya.
Baca juga: Setelah Putusan MK, Gibran Ngaku Dipanggil DPP PDIP, Bahas Banyak Hal Termasuk Pinangan Prabowo
Meski begitu, keputusan tersebut, menurut Hakim, masih membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Keputusan tersebut mengatur tidak mengubah batasan usia minimal pencalonan yakni 40 tahun, asal memiliki pengalaman sebagai pejabat publik yang terpilih melalui Pemilu.
Tak hanya bagi Gibran, keputusan ini juga menjadi angin segar bagi kepala daerah atau pejabat publik yang terpilih melalui Pemilu lain, khususnya yang masih berusia muda untuk melenggang ke istana.
"Makna dua keputusan MK hari ini, bisa jadi masih membuka peluang bagi Gibran dan para kepala daerah muda, politisi muda maju sebagai cawapres, kalau pertimbangan normatif, memang usia muda ini penting untuk anak-anak muda punya kesempatan sampai ke level nasional, masuk istana," terang dia.
"Tetapi di sisi lain, batasan pengalaman itu punya jaminan, walaupun usianya masih muda, siapapun yang dicalonkan sebagai Cawapres itu punya pengalaman di level eksekutif,".
"Untuk penjelasan praktiknya, tentu membuka peluang bagi Gibran untuk bisa maju sebagai Cawapres," pungkasnya.
(*)
Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi
TribunBreakingNews
Gibran Rakabuming Raka
Gibran
Respons Kuasa Hukum Almas soal Dokumen Perbaikan Batas Usia Capres Cawapres Tak Ditandatangani |
![]() |
---|
Rencana Aksi BEM SI Pasca Putusan MK Gugatan Batas Usia Capres Cawapres: Di Jakarta, 20 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024 usai Putusan MK, Pakar UNS : Sangat Mungkin, Ada Peluang Itu |
![]() |
---|
Penjelasan Pakar Hukum UNS Solo Terkait 2 Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Mana Yang Berlaku ? |
![]() |
---|
Kata Ketua Golkar Karanganyar Ilyas soal Putusan MK : Prabowo-Gibran, Kombinasi Pas Indonesia 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.