Breaking News

Berita Nasional

Kemenaker Sebut Gaji Pekerja Minimal Rp10 Juta per Bulan Bisa Terealisasi, tapi Ada Syaratnya

Anwar menyebut agar target tersebut bisa terealisasi, perlu upaya lebih dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi uang THR untuk pekerja. 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah punya target Indonesia  naik kelas menjadi negara maju di 2045.

Namun untuk menjadi negara maju, ada salah satu syarat utama yang perlu dipenuhi.

Yakni pendapatan per kapita Indonesia mencapai sekitar Rp 150 juta per tahun atau minimum Rp 10 juta per bulan.

Baca juga: Jika Duet Prabowo-Gibran Terjadi : Suara Ganjar di Jateng Tergerus, Pilpres Berpotensi Dua Putaran

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menyebut target pemerintah untuk menjadi negara maju, dengan mengerek pendapatan masyarakat ke Rp 10 juta per bulan bisa tercapai. 

Dirinya pun meyakini hal itu bisa terealisasi pada 2045.

"Insyaallah bisa (tercapai pendapatan Rp 10 juta per bulan), iya (2045)," kata dia, ditemui di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Anwar menyebut agar target tersebut bisa terealisasi, perlu upaya lebih dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah.

Di level pemerintah, diperlukan koordinasi yang kuat antar kementerian/lembaga.

Baca juga: Viral Pemain Timnas Pratama Arhan Disebut Miskin, Terungkap Gaji Suami Azizah Salsha di Tokyo Verdy

"Karena memang untuk memenuhi target seperti itu, itu kan harus betul-betul usaha yang terintegrasi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Anwar menambah, para tenaga kerja perlu meningkatkan kualitasnya.

Dengan demikian, tenaga kerja bisa mendapatkan pekerjaan yang menawarkan bayaran lebih tinggi.

Dirinya lalu mencontohkan gaji caregiver atau suster di Jepang, yang bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.

Namun, untuk menjadi perawat yang layak mendapat gaji tersebut, diperlukan kualifikasi lebih tinggi, seperti contoh penguasaan bahasa asing lebih baik.

Baca juga: Janji Prabowo Jika Terpilih Menjadi Presiden : Naikkan Gaji PNS, Guru, Polisi, TNI, hingga Ketua RT

"Kalau di Jepang itu misalnya ada level bahasanya, itu juga cukup tinggi. karena memang ini kan mereka harus memahami bagaimana melakukan treatment dengan baik terhadap seseoarang," tutur dia.

Dalam rangka memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional, pemerintah disebut telah membuat "fondasi" melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelathian Vokasi.

 Salah satu poin utama dalam aturan tersebut ialah untuk memperkuat orkestrasi penyelenggaraan vokasi.

"Kita saya rasa kita siap," ucap Anwar.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved