Pemilu 2024
MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Tak Loloskan Gibran Maju Pilpres 2024
Adapun MK menolak gugatan ini dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam putusannya, MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Adapun MK menolak gugatan ini dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Jelang Putusan MK, Gibran Jalani Aktivitas Normal di Kantornya, Sempat Audiensi Bahas Simpang Joglo
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.
Dari pendapat MK, usia minimal capres-cawapres adalah urusan pembentuk undang-undang.
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.
Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Baca juga: Detik-detik Putusan MK, Gibran di Solo Masih Sempat Temui Pendemo Tolak Dinasti Politik
Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. PSI menganggap, ketentuan saat ini diskriminatif.
“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," ujar Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (3/4/2023).
Selain PSI, gugatan ini dimohonkan oleh beberapa kader partai berlambang bunga mawar itu, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Baca juga: Relawan Prabowo Mania 08 Jateng Usung Gibran Cawapres, Sebut Perlu Regenerasi Pemimpin Masa Depan
Mereka menilai, batas usia 40 tahun bertentangan dengan " moralitas dan rasionalitas" karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Putusan MK ini juga membuat Gibran belum bisa maju di Pemilu 2024 menjadi calon wakil presiden.
Nama Gibran beberapa waktu belakangan mencuat menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Munculnya nama Gibran juga seiring dengan akan diputuskannya uji materi terkait batas minimum usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.