Pemilu 2024
Setelah Putusan MK, Gibran Ngaku Dipanggil DPP PDIP, Bahas Banyak Hal Termasuk Pinangan Prabowo
Gibran dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai kondisi terkini oleh DPP PDI Perjuangan pada Rabu (18/10/2023).
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).
MK mengabulkan gugatan dari pemohon mahasiswa UNSA bernama Almas Tsaqibbirru.
Baca juga: Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024 usai Putusan MK, Pakar UNS : Sangat Mungkin, Ada Peluang Itu
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dengan demikian Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat untuk maju sebagai cawapres.
Sebelum adanya kabar dikabulkannya putusan ini, Gibran telah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai kondisi terkini oleh DPP PDI Perjuangan pada Rabu (18/10/2023).
Ia diminta langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Mungkin besok Rabu saya dipanggil oleh DPP sudah dihubungi Pak Hasto. Saya akan melaporkan keadaan terkini," jelasnya saat ditemui di kantornya.
Ia belum bisa memastikan alasan pemanggilan ini.
"Saya kan memang rutin laporan ke beliau. Ya nanti kalau dipanggil pasti ditanya. Ini gimana keadaan ini. Ditunggu aja besok Rabu," jelasnya.
Ia pun menjelaskan melaporkan semua hal terkait dengan isu terkini menjelang Pemilu 2024, termasuk salah satunya mengenai pinangan Prabowo Subianto untuk menjadi cawapres.
"Saya kan pasti komunikasi dengan pimpinan. Dipanggil ya saya langsung berangkat. Ya nanti kami laporkan semua. Semua update kami laporkan ke pimpinan. Saya tidak pernah tidak melaporkan." terangnya.

Sejauh ini ia mengaku menjalin komunikasi secara intens dengan DPP PDIP.
Diketahui Gibran diminta datang ke DPP PDIP oleh Hasto sejak satu atau dua hari lalu.
"Sabtu atau Minggu," ujarnya.
Gibran menjelaskan Hasto memintanya datang secara informal.
"Kalau dipanggil langsung berangkat. Saya sendiri biasanya sendiri. Bahasanya beliau bukan saya minta laporan. 'Mas ayo ke DPP kita ngobrol. Update perkembangan terkini" jelasnya.
Baca juga: Penjelasan Pakar Hukum UNS Solo Terkait 2 Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Mana Yang Berlaku ?
Selain mengenai masuknya ia dalam bursa cawapres, Gibran juga ditawari untuk masuk dalam Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo (TPN GP).
"Mungkin juga (terkait TPN). Nanti sekalian hari Rabu kita laporkan ke pimpinan," tuturnya.
Sebelumnya, Gibran juga sempat datang di Rakernas Projo di Indonesia Arena.
Setelah mengadakan rakernas, para elit Projo mendatangi kediaman Prabowo untuk deklarasi dukungan ke Prabowo.
Gibran mengaku hanya mampir di acara tersebut. Ia sendiri tidak tahu-menahu mengenai deklarasi yang dilakukan Projo.
"Saya hanya mampir tidak datang. Sebelum acara dimulai saya udah cabut. Saya hanya menyapa teman-teman. Kan banyak yang Projo Solo juga. Sudah jauh-jauh nggak disapa kan ya mesakke. Saya kan hanya salaman foto-foto pulang," tuturnya.
Selain itu, DPC dan DPD Partai Gerindra di berbagai daerah telah menyatakan dukungan untuk pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Gibran sendiri menolak mengomentari hal ini.
"Tanya Gerindra saya nggak tahu. Tidak tahu tanya Gerindra. Urusane PKB Golkar mbok takonke aku kabeh ya nggak tahu jawabannya karena memang tidak tahu," ujarnya.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.