MK Tolak Gugatan Usia Cawapres
Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024 usai Putusan MK, Pakar UNS : Sangat Mungkin, Ada Peluang Itu
Lantas, bagaimana peluang Gibran maju di kontestasi Pilpres 2024 ? Apalagi, Gibran saat ini santer dikaitkan menjadi kandidat cawapres.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas usia capres cawapres membuka peluang kepala daerah untuk maju dalam Pilpres 2024 meski mereka belum berusia 40 tahun.
Itu setelah gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan sebagian MK dalam sidang yang digelar pada Senin (16/10/2023).
Gugatan itu, untuk diketahui, diajukan mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru awal Agustus 2023.
Dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023), MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Artinya, kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun berpotensi maju dalam Pilpres 2024.
Termasuk Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Penjelasan Pakar Hukum UNS Solo Terkait 2 Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Mana Yang Berlaku ?
Gibran, seperti yang diketahui, saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Dia pun telah genap berusia 36 tahun pada 1 Oktober 2023 lalu.
Lantas, bagaimana peluang Gibran maju di kontestasi Pilpres 2024 ?
Apalagi, Gibran saat ini santer dikaitkan menjadi kandidat cawapres.
Termasuk kandidat cawapres dari Prabowo Subianto.
Sejumlah elite Gerindra pun telah mendeklarasikan dukungan agar Gibran dipilih menjadi cawapres Prabowo.
Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto pun angkat bicara perihal peluang Gibran maju di kontestasi Pilpres 2024.
Baca juga: Kata Ketua Golkar Karanganyar Ilyas soal Putusan MK : Prabowo-Gibran, Kombinasi Pas Indonesia 2024
Agus menjelaskan dibalik putusan MK tersebut, tidak disebutkan secara spesifik, siapa orang yang akan maju menjadi capres maupun cawapres.
Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Mahkamah Konstitusi
Almas Tsaqibbirru
Putusan MK
Gibran Rakabuming Raka
Prabowo
Gibran
Prabowo Subianto
TribunBreakingNews
Respons Kuasa Hukum Almas soal Dokumen Perbaikan Batas Usia Capres Cawapres Tak Ditandatangani |
![]() |
---|
Rencana Aksi BEM SI Pasca Putusan MK Gugatan Batas Usia Capres Cawapres: Di Jakarta, 20 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Putusan MK Kabulkan Batasan Usia Capres Cawapres, Pengamat UNS : Puncak Drama |
![]() |
---|
Penjelasan Pakar Hukum UNS Solo Terkait 2 Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Mana Yang Berlaku ? |
![]() |
---|
Kata Ketua Golkar Karanganyar Ilyas soal Putusan MK : Prabowo-Gibran, Kombinasi Pas Indonesia 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.