Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

MK Tolak Gugatan Usia Cawapres

Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024 usai Putusan MK, Pakar UNS : Sangat Mungkin, Ada Peluang Itu

Lantas, bagaimana peluang Gibran maju di kontestasi Pilpres 2024 ? Apalagi, Gibran saat ini santer dikaitkan menjadi kandidat cawapres. 

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
Istimewa via Tribunnews.com
Menteri Pertahanan RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas usia capres cawapres membuka peluang kepala daerah untuk maju dalam Pilpres 2024 meski mereka belum berusia 40 tahun. 

Itu setelah gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan sebagian MK dalam sidang yang digelar pada Senin (16/10/2023). 

Gugatan itu, untuk diketahui, diajukan mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru awal Agustus 2023.

Dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023), MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. 

Artinya, kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun berpotensi maju dalam Pilpres 2024. 

Termasuk Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Penjelasan Pakar Hukum UNS Solo Terkait 2 Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Mana Yang Berlaku ?

Gibran, seperti yang diketahui, saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo. 

Dia pun telah genap berusia 36 tahun pada 1 Oktober 2023 lalu. 

Lantas, bagaimana peluang Gibran maju di kontestasi Pilpres 2024 ?

Apalagi, Gibran saat ini santer dikaitkan menjadi kandidat cawapres. 

Termasuk kandidat cawapres dari Prabowo Subianto.

Sejumlah elite Gerindra pun telah mendeklarasikan dukungan agar Gibran dipilih menjadi cawapres Prabowo.

Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto pun angkat bicara perihal peluang Gibran maju di kontestasi Pilpres 2024.

Baca juga: Kata Ketua Golkar Karanganyar Ilyas soal Putusan MK : Prabowo-Gibran, Kombinasi Pas Indonesia 2024

Agus menjelaskan dibalik putusan MK tersebut, tidak disebutkan secara spesifik, siapa orang yang akan maju menjadi capres maupun cawapres.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved