MK Tolak Gugatan Usia Cawapres
Penjelasan Pakar Hukum UNS Solo Terkait 2 Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Mana Yang Berlaku ?
MK telah membuat keputusan atas gugatan batas usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan atas gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur tentang salah satu persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun.
MK pun telah memutuskan perihal gugatan batas usia capres cawapres dalam sidang yang digelar pada Senin (16/10/2023).
Dalam sidang tersebut MK membuat dua putusan, yakni :
Pertama, MK menolak gugatan 3 pemohon dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Kata Ketua Golkar Karanganyar Ilyas soal Putusan MK : Prabowo-Gibran, Kombinasi Pas Indonesia 2024
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, untuk diketahui, diajukan oleh kader sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 16 Maret 2023.
Lalu, dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023.
Sementara itu, dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, sejumlah kepala daerah mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Tiga gugatan tersebut memohon agar batas usia capres cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Gugatan-gugatan itu berujung ditolak MK.
Kedua, MK mengabulkan permohonan gugatan dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Perkara tersebut diajukan mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru.
Almas memasukan unsur pengalaman menjadi kepala daerah bisa menjadi pertimbangan seorang kepala daerah boleh maju menjadi capres atau cawapres.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Cawapres, Mahasiswa UNSA Almas : Tidak Ada Sangkut Paut Sama Gibran
Kedua keputusan tersebut, dalam garis besar sama-sama membahas soal batasan usia capres dan cawapres.
Respons Kuasa Hukum Almas soal Dokumen Perbaikan Batas Usia Capres Cawapres Tak Ditandatangani |
![]() |
---|
Rencana Aksi BEM SI Pasca Putusan MK Gugatan Batas Usia Capres Cawapres: Di Jakarta, 20 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Putusan MK Kabulkan Batasan Usia Capres Cawapres, Pengamat UNS : Puncak Drama |
![]() |
---|
Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024 usai Putusan MK, Pakar UNS : Sangat Mungkin, Ada Peluang Itu |
![]() |
---|
Kata Ketua Golkar Karanganyar Ilyas soal Putusan MK : Prabowo-Gibran, Kombinasi Pas Indonesia 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.