Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Apakah Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres Sarat KKN? Ini Jawaban Mahfud MD

Beberapa juga menilai ada nuansa KKN dalam putusan MK tersebut karena Anwar Usman merupakan paman dari Gibran.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
Mahfud MD setelah selesai menjadi pemateri Seminar Nasional dan Talk Show Kesyukuran 41 Tahun Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam, Sabtu (12/8/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons pro dan kontra putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan itu dinilai publik sebagai upaya Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman muluskan Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Beberapa juga menilai ada nuansa KKN dalam putusan MK tersebut karena Anwar Usman merupakan paman dari Gibran.

Baca juga: Prabowo Rawan Kena PHP, Hasto Sebut Jokowi yang Usulkan Ganjar Presiden di Depan 21 Elite PDIP

Soal tudingan ada KKN di dalam putusan MK ini, Mahfud MD menegaskan hal tersebut bukan wilayahnya.

Mahfud MD menyampaikan hal itu saat menghadiri sebuah acara di Surabaya pada Senin (16/10/2023).

"Nggak tahu, itu bukan wilayah saya untuk menyatakan KKN atau tidak KKN," kata Mahfud dalam video yang diterima Tribunnews.com pada Senin (16/10/2023).

Dirinya lalu dimintai tanggapannya perihal suka atau tidak dirinya dengan putusan tersebut.

Baca juga: Saldi Isra : Sikap Hakim MK yang Awalnya Menolak Jadi Mengabulkan Setelah Paman Gibran Ikut Rapat

Mahfud pun mengatakan bahwa tugasnya adalah mengawal pemilu berjalan sesuai dengan tahapannya.

"Ya itu, kita harus laksanakan pemilu sesuai dengan tahapannya, dan saya tugasnya mengawal itu. Silakan yang mau protes punya jalannya sendiri, masih terbuka, karena ini demokrasi. Silakan saja," kata Mahfud.

"Kalau saya minta sebagai salah satu penyelenggara pemilu, atau yang ditugasi pemerintah untuk menjamin kelancaran pemilu, saya katakan semua parpol harus terus berjalan, untuk mengikuti proses ini," sambung dia.

Menurut Mahfud, protes yang bisa dilakukan adalah dengan mengajak masyarakat menjalankan pemilu yang benar, rasional, aman, dan bermartabat.

Baca juga: Kuasa Hukum Pemohon Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Bantah Pansos, Sebut Apresiasi MK

Sementara untuk putusan MK ini protes tak serta merta mengubah keadaan.

"Kalau protes terhadap putusan MK, ya protes tapi tidak akan mengubah keadaan. Makanya saya harap mari kita lihat ini sebagai kenyataan, dan hayati ini sebagai kenyataan, dan kita harus tetap menyelenggarakan pemilu," kata Mahfud.

Ia menyebut putusan MK bersifat final.

Mahfud MD pun berharap putusan MK ini tidak menjadi alasan untuk penundaan Pemilu 2022.

"Sekarang saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan ini untuk menunda pemilu. Semuanya harus siap ikut pemilu dengan putusan MK. Meskipun kita mungkin tidak suka putusannya, tapi konstitusi kita mengatakan putusan MK itu final," kata Mahfud.

"Sehingga ya mari kita lanjutkan proses ini, karena memang di dalam tata hukum kita begitu," sambung dia.

Baca juga: Sosok Almas Mahasiswa UNSA yang Gugatannya Dikabulkan MK: Ayahnya Pernah Adukan Kasus Korupsi Besar

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Itu artinya kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK dalam pertimbanganya melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Dalam putusan tersebut, empat hakim memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda atas hasil keputusan dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023.

Empat hakim tersebut adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved