MK Tolak Gugatan Usia Cawapres
Kata Ketua Golkar Karanganyar Ilyas soal Putusan MK : Prabowo-Gibran, Kombinasi Pas Indonesia 2024
DPD II Golkar Karanganyar merespons keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - DPD II Golkar Karanganyar merespons keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru.
Gugatan yang dilayangkan Almas memiliki registrasi dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023), MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan MK tersebut membuka peluang kepala daerah yang berada di bawah 40 tahun untuk maju menjadi capres atau cawapres.
Termasuk Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Cawapres, Mahasiswa UNSA Almas : Tidak Ada Sangkut Paut Sama Gibran
Gibran, seperti diketahui, saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo dengan usianya sekarang 36 tahun.
Kondisi tersebut, bila mengacu pada putusan MK, Gibran pun berpeluang untuk maju dalam kontestasi Pilpres.
DPD Golkar Karanganyar pun menyambut baik itu.
Mereka menilai Gibran bisa menjadi cawapres yang pas untuk Prabowo Subianto.
Ketua DPD Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani mengatakan Prabowo memiliki pengalaman yang luar biasa sebagai sosok pemimpin.
Baca juga: Reaksi Mahasiwa UNSA Solo Almas usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres : Saya Senang
Salah satunya, memimpin kementerian pertahanan.
"Pak Prabowo memiliki pengalaman yang luar biasa," ucap Ilyas kepada TribunSolo.com, Senin (16/10/2023).
Ilyas mengatakan pengalaman luar biasa Prabowo lebih lengkap apabila ditambah kehadiran Gibran Rakabuming Raka.
Gibran dinilainya sudah sukses menjabat Wali Kota Solo.
Duet Prabowo-Gibran dirasa bisa menjadi kombinasi yang pas untuk Indonesia 2024.
"Mereka dapat kolaborasi yang bagus, apalagi para voters di 2024 30 persen adalah Gen Z dan Milenial, dan tentu ini akan menambah tingkat keterpilihan," pungkasnya.
(*)
Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Mahkamah Konstitusi
Putusan MK
Gibran Rakabuming Raka
Gibran
TribunBreakingNews
Prabowo Subianto
Ilyas Akbar Almadani
Respons Kuasa Hukum Almas soal Dokumen Perbaikan Batas Usia Capres Cawapres Tak Ditandatangani |
![]() |
---|
Rencana Aksi BEM SI Pasca Putusan MK Gugatan Batas Usia Capres Cawapres: Di Jakarta, 20 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Putusan MK Kabulkan Batasan Usia Capres Cawapres, Pengamat UNS : Puncak Drama |
![]() |
---|
Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024 usai Putusan MK, Pakar UNS : Sangat Mungkin, Ada Peluang Itu |
![]() |
---|
Penjelasan Pakar Hukum UNS Solo Terkait 2 Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Mana Yang Berlaku ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.