Pemilu 2024
Waktu Mepet, Pasca-Putusan MK UU Pemilu Diubah Lewat Perppu?
Menurutnya, penerbitan perppu lebih efisien bila melihat waktu yang tersisa hingga pendaftaran pasangan calon dibuka, dibandingkan merevisi UU Pemilu.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM - Waktu yang makin mepet membuat opsi merevisi UU Pemilu menjadi mustahil dilakukan. Maka dari itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin menilai, Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, penerbitan perppu lebih efisien bila melihat waktu yang tersisa hingga pendaftaran pasangan calon (paslon) calon presiden dan calon wakil presiden dibuka, dibandingkan merevisi UU Pemilu.
"Waktu sudah sangat mepet. Pendaftaran capres/cawapres dibuka tanggal 19-25 Oktober 2023. Kemungkinan besar mekanisme perubahan UU Pemilu akan ditempuh melalui Perppu," kata Yanuar kepada Kompas.com, Selasa (17/10/2023).
Ia menambahkan, selama belum ada perubahan aturan untuk mengakomodir putusan MK, maka putusan tersebut belum bisa dijadikan acuan.
"Maka, KPU sebaiknya tetap berpedoman pada UU yang masih berlaku," imbuh dia.
Baca juga: Sosok Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo Bakal Diumumkan Besok, Sekjen PDIP Singgung Inisial
Politikus PKB ini kemudian menyoroti putusan MK yang pada dasarnya tetap mempertahankan usia 40 tahun bagi capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, MK pada putusan kemarin menambahkan alternatif sebagai norma baru bahwa seseorang berusia di bawah 40 tahun boleh saja menjadi capres dan cawapres selama berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Namun dengan menambahkan alternatif sebagai norma baru menjadi jelas bahwa ada hal yang harus direvisi dari sudut legislasi. Sementara MK bukankah pemegang mandat legislasi," jelasnya.
Baca juga: Sebelum Putusan MK Jokowi Curhat ke Yusril Pertanyakan Batas 40 Tahun
"Putusan MK menyebutkan bahwa syarat capres/cawapres 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.' Pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah adalah norma baru yang tidak pernah diatur dalam UU Pemilu," sambung dia.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden memandang bahwa putusan MK yang membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan calon wakil presiden selama pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tidak otomatis berlaku secara hukum.
Juru Bicara TPN Ganjar, Chico Hakim pun menyarankan agar DPR dan pemerintah selaku pembuat legislasi untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu imbas putusan MK.
Baca juga: Tuai Kontroversi, Mahfud MD Sebut Percuma Protes Putusan MK
Baca juga: Ribuan Relawan Gibran Gelar Tasyakuran Pasca-Putusan MK
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.