Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Bejatnya Kelakukan Pemuda di Cipayung Jakarta Timur, Lakukan Tindakan Asusila ke Bayi Tetangganya

Bejatnya MS (27). Warga Cipayung, Jakarta Timur itu sudah tak punya akal. Tindakan asusila yang dilakukan sebanyak 2 kali membuatnya menjadi tersangka

Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADILA
Ilustrasi tersangka diborgol di Mapolresta Solo. 

TRIBUNSOLO.COM- Bejatnya MS (27). Warga Cipayung, Jakarta Timur itu sudah tak punya akal. 

Dia melakukan tindakan asusila ke bayi tetangganya. 

Tindakan asusila yang dilakukan sebanyak 2 kali membuatnya menjadi tersangka. 

Baca juga: Petugas Imigrasi Tewas Terjatuh dari Lantai 19 Apartemen di Tangerang, Terdengar Suara Kaca Pecah

Baca juga: Guru SMP di Sukabumi Didakwa Cabuli Siswinya Lolos dari Jeratan Hukum, Hakim Sebut Tak Cukup Bukti

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Gunarto bahwa MS telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak 2 kali.

"Pelaku melakukannya dengan cara cium peluk dan mencolok vagina korban dengan jarinya," kata Gunarto saat dikonfirmasi, Jumat (27/10/2023).

MS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kata Gunarto, tega melakukan aksi bejatnya lantaran terbuai dengan para korban.

"Yang cantik, bersih dan gemesin sehingga pelaku syur (tertarik)," ujarnya.

Adapun pelaku dijelaskan Gunarto selama ini tinggal berdekatan dengan korban alias bertetangga.

"Mereka bertetangga (korban dan pelaku). Dan kini pelaku sudah kami tahan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 76e Jo 82 UU Perlindungan Anak tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved