Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Arca dan Yoni di Klaten

Ancaman Hukum Kedapatan Rusak Cagar Budaya : Bisa Kena Pidana 15 Tahun Penjara & Denda Rp 5 Miliar

Pihak yang melakukan perusakan terhadap benda cagar budaya bisa dikenaik sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Temuan arca dan Yoni di Desa Leses, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten yang mengalami kerusakan. 

Penemuan sendiri setelah dilakukan pemerataan tanah, yang dilakukan untuk pembuatan sirkuit motor cross.

Terpisah, Ketua Pokja Penyelamatan dan Keamanan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah X, Deny Wahyu Hidayat menyebut bila kerusakan yang terjadi tidak masuk ke delik pidana.

"O itu gak tahu apa-apa kok, warga itu gak tau (undang-undang)," papar dia.

"Tapi sudah melaporkan, jadi tidak masuk delik pidana," tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved