Temuan Arca dan Yoni di Klaten
Ancaman Hukum Kedapatan Rusak Cagar Budaya : Bisa Kena Pidana 15 Tahun Penjara & Denda Rp 5 Miliar
Pihak yang melakukan perusakan terhadap benda cagar budaya bisa dikenaik sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Temuan arca dan Yoni di Desa Leses, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten yang mengalami kerusakan.
Penemuan sendiri setelah dilakukan pemerataan tanah, yang dilakukan untuk pembuatan sirkuit motor cross.
Terpisah, Ketua Pokja Penyelamatan dan Keamanan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah X, Deny Wahyu Hidayat menyebut bila kerusakan yang terjadi tidak masuk ke delik pidana.
"O itu gak tahu apa-apa kok, warga itu gak tau (undang-undang)," papar dia.
"Tapi sudah melaporkan, jadi tidak masuk delik pidana," tambahnya.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Temuan Arca dan Yoni di Klaten
Dugaan Bentuk Situs Candi Leses di Klaten, Pegiat Cagar Budaya : Sejenis Candi Kimpulan |
![]() |
---|
Material Lava Pembungkus Daun Kuno yang Ditemukan di Manisrenggo Klaten : Diduga dari Gunung Merapi |
![]() |
---|
Kondisi Temuan Daun Kuno di Manisrenggo Klaten : Di Kedalaman 30 cm, Terbungkus Material Lava |
![]() |
---|
Ada Temuan Daun Kuno di Sirkuit Manisrenggo Klaten, Tak Jauh dari Yoni dan Arca |
![]() |
---|
Dugaan Temuan Arca dan Yoni di Manisrenggo Klaten, Dimungkinkan Berkaitan dengan Prasasti Hayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.