Temuan Arca dan Yoni di Klaten
Ancaman Hukum Kedapatan Rusak Cagar Budaya : Bisa Kena Pidana 15 Tahun Penjara & Denda Rp 5 Miliar
Pihak yang melakukan perusakan terhadap benda cagar budaya bisa dikenaik sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pihak yang melakukan perusakan terhadap benda cagar budaya bisa dikenaik sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pemerhati cagar budaya, Hari Wahyudi mengungkapkan bila terdapat beberapa pasal dapat dikenakan.
"Sebenarnya bisa (dipidana), tapi harus ada pihak yang melaporkan," ujar Hari kepada TribunSolo.com, Rabu (1/11/2023).
"Tapi kalau tidak dilaporkan ya tidak bisa," tambahnya.
Beberapa pasal yang dapat disangkakan kepada pihak yang melakukan perusakan terhadap benda cagar budaya, yakni Undang-undang Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 105 UU Cagar Budaya.
Baca juga: Arca dan Yoni yang Ditemukan di Manisrenggo Klaten Diduga Peninggalan dari Era Mataram Kuno
Berikut isi dalam pasal-pasal tersebut :
Pasal 66 ayat (1) :
Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Pasal 67 (1) :
Setiap orang dilarang memindahkan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 105 :
Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Baca juga: Pemindahan Arca dan Yoni di Klaten Timbulkan Kerusakan, Pengamat Cagar Budaya Ngaku Prihatin
"Tapi pidana itu, berdasarkan delik aduan," jelas Hari.
Sebelumnya diberitakan penemuan benda cagar budaya, yakni Arca dan Yoni yang rusak akibat dipindahkan dengan alat berat.
Dugaan Bentuk Situs Candi Leses di Klaten, Pegiat Cagar Budaya : Sejenis Candi Kimpulan |
![]() |
---|
Material Lava Pembungkus Daun Kuno yang Ditemukan di Manisrenggo Klaten : Diduga dari Gunung Merapi |
![]() |
---|
Kondisi Temuan Daun Kuno di Manisrenggo Klaten : Di Kedalaman 30 cm, Terbungkus Material Lava |
![]() |
---|
Ada Temuan Daun Kuno di Sirkuit Manisrenggo Klaten, Tak Jauh dari Yoni dan Arca |
![]() |
---|
Dugaan Temuan Arca dan Yoni di Manisrenggo Klaten, Dimungkinkan Berkaitan dengan Prasasti Hayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.