Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Tak Kapok, Masriah Kembali Jadi Tersangka Gegara Buang Sampah sambil Joget, Hukuman Bisa Lebih Berat

Masriah resmi menjadi tersangka setelah dia diperiksa atas kasus membuang sampah ke rumah tetangganya Wiwik Widiarti sembari berjoget.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews.com
Kolase penampakan Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang berulangkali menyiram rumah tetangga dengan air kencing dan tinja. Ia kini berulah lagi, membuang sampah sembari berjoget. 

TRIBUNSOLO.COM - Masriah (67), warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo kembali ditetapkan tersangka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).

Masriah resmi menjadi tersangka setelah dia diperiksa atas kasus membuang sampah ke rumah tetangganya Wiwik Widiarti sembari berjoget.

"Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sudah jelas, Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Tak Kapok Dipenjara, Masriah Berulah Buang Sampah ke Tetangga Sambil Joget, Dilaporkan ke Satpol PP

Artinya sudah dua kali Masriah ditetapkan sebagai tersangka.

Masriah kali ini dijerat Perda Sidoarjo Nomor 10 Yahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sebelumnya, pada Mei 2023, Masriah juga menjalani hukuman satu bulan penjara setelah ditetapkan tersangka karena menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.

Sementara itu, Anas mengungkapkan, Masriah dijadwalkan akan menjalani sidang pada pekan depan atau Jumat (8/11/2023).

Masriah bisa terancam tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

Sebab dia diduga melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 Ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resumenya, tapi tetap hakim yang memutuskan," tandas dia.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengungkap, Masriah tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Masriah dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik selama pemeriksaan.

"Informasi dari yang lain enggak ada (gangguan) kejiwaannya," katanya.

Awal Mula Kasus

Adapun kasus ini berawal dari Masriah yang tidak terima adiknya menjual rumah pada Wiwik, padahal Masriah merasa sudah lama mengincar rumah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved