Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Tak Kapok, Masriah Kembali Jadi Tersangka Gegara Buang Sampah sambil Joget, Hukuman Bisa Lebih Berat

Masriah resmi menjadi tersangka setelah dia diperiksa atas kasus membuang sampah ke rumah tetangganya Wiwik Widiarti sembari berjoget.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews.com
Kolase penampakan Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang berulangkali menyiram rumah tetangga dengan air kencing dan tinja. Ia kini berulah lagi, membuang sampah sembari berjoget. 

Masriah pun mulai mengganggu tetangganya tersebut dengan menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, aksi itu sudah terjadi sejak 2017. Masriah tak jera meski saat itu telah dilakukan mediasi.

Wiwik kemudian melaporkan Masriah ke polisi pada Mei 2023.

Karena dianggap tidak memiliki unsur pidana, kasus itu dilimpahkan ke Satpol PP Sidoarjo.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu Rabu (31/5/2023) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis hukuman satu bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya ketika itu.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved