Viral
Fakta Kasus Keripik Pisang Narkoba di Bantul : Harga Tembus Rp6 Jutaan, Dijual Lewat Media Sosial
Lantaran mengandung narkoba, harga keripik pisang haram di Yogyakarta ini lebih mahal ketimbang keripik pisang biasanya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Kasus keripik pisang narkoba di Yogyakarta bikin heboh media sosial.
Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada lantas mengungkapkan harga jual keripik pisang narkoba yang dibuat di sebuah pabrik rumahan di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta tersebut.
Lantaran mengandung narkoba, harga keripik pisang 'haram' di Yogyakarta ini lebih mahal ketimbang keripik pisang biasanya.
Baca juga: Terungkap Campuran Narkoba dalam Keripik Pisang Berharga Jutaan Rupiah, Ternyata Mengandung Sabu
Wahyu menyebut harga keripik pisang narkoba tersebut berbeda-beda, sesuai dengan besar atau beratnya kemasan.
Adapun kemasan keripik pisang narkoba itu mulai dari 50 gram, 75 gram, 100 gram, 200 gram, hingga 500 gram.
Adapun harganya bervariasi antara Rp1,5 sampai Rp6 juta.
Pabrik rumahan itu tidak hanya menjual keripik pisang narkoba.
Namun juga menjual Happy Water yang mengandung narkoba seharga Rp1,2 juta.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Pabrik Keripik Pisang Mengandung Narkoba, Dijual Rp 1,5 Juta sampai Rp 6 Juta
Para pelaku memanfaatkan media sosial dalam memasarkan keripik pisang dan cairan Happy Water mengandung narkoba itu.
Wahyu mengatakan, pabrik yang memproduksi cairan Happy Water dan keripik pisang narkoba itu baru berjalan sekitar sebulan sebelum akhirnya terbongkar polisi.
"Para pelaku ini sudah mendirikan pabrik rumahan pembuatan narkoba ini sekitar satu bulan dan dipasarkan melalui media sosial," kata Wahyu Widada dalam konferensi pers di Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Jumat.
Meski sudah memproduksi narkoba berkedok cairan Happy Water dan keripik pisang itu selama sebulan, produsen barang haram tersebut tidak langsung menjual produk tersebut.
Baca juga: G-Dragon Bantah Terlibat Kasus Narkoba yang Menyeret Nama Lee Sun-kyun, Begini Klarifikasinya
"Ada prosesnya, karena dalam uji coba yang mereka lakukan juga ada yang berhasil, ada yang gagal; dan ternyata saat mereka melakukan pengiriman ke wilayah Cimanggis, Depok, itu bisa kami ungkap," ujar Wahyu.
Wahyu menyebutkan, total barang bukti yang diamankan polisi dari pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut terdapat 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol Happy Water.
"Dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkoba. Dengan asumsi satu keripik pisang dikonsumsi beberapa orang, kita bisa menyelamatkan sekitar 72 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba ini,"ujar Wahyu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polda DIY dan Polda Jawa Tengah telah menangkap 8 pelaku.
Mereka ditangkap dari empat TKP berbeda yakni di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat; Kecamatan Kaliangking, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kemudian, Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta; serta di area Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Masing-masing pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda, yakni sebagai pemilik akun media sosial, pemegang rekening akun bank, pengambil hasil produksi, penjaga gudang pemasaran, pengolah, dan penyalur.
"Saat ini, kami masih mengejar untuk beberapa orang DPO (daftar pencarian orang) lainnya yang masih akan kami cari dan kami tangkap," ujar Wahyu Widada.
(*)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.