Pemilu 2024
Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Mahfud MD : Harusnya Dipecat karena Sudah Pelanggaran Berat
Mahfud MD satu pandangan dengan dissenting opinion yang disampaikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai jika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman harusnya dipecat dari hakim konstitusi.
Mahfud MD yang juga bakal calon wakil presiden (bacawapres) Ganjar Pranowo ini berpandangan Anwar Usman seharunya tidaj sekadar dicopot dari jabatan ketua MK.
Dia menganggap Anwar Usman sudah terbukti melanggar etik secara berat.
Baca juga: Mahfud MD Singgung Soal Moral, Ketika Ditanya Keharusan Anwar Usman Mundur sebagai Hakim MK
Mahfud MD satu pandangan dengan dissenting opinion yang disampaikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih.
"Secara akademis saya setuju dengan Pak Bintan Saragih, seharusnya copot saja wong sudah pelanggaran berat," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Mantan ketua MK ini pun menilai wajar jika publik kecewa dengan putusan MKMK yang tidak memecat Anwar dari jabatan hakim MK.
Meskipun menurutnya, dari segi politis putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar dari jabatan ketua MK sudah tepat.
Baca juga: Usai Putusan Pelanggaran Etik MKMK, Cawapres Mahfud MD Ngaku Bangga Pernah Jadi Hakim dan Ketua MK
Dengan dipecat dari hakim MK, Anwar bisa mengajukan banding dengan membentuk MKMK baru yang bisa membatalkan putusan memecat Anwar.
"Daripada berspekulasi nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas nanti siapa MKMK-nya, itu sudah benar secara praktis politis," kata Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud MD memandang putusan MKMK yang melarang Anwar menyidangkan perkara pemilu juga sudah tepat.
"Itu sudah tepat, dia enggak bisa minta banding, sudah final mengikat dan berlaku sejak tadi malam, saya setuju itu," ujar dia.
Sementara itu, beberapa pihak menilai pemberhentian yang dijatuhkan MKMK terhadap Anwar masih kurang keras.
Hal itu diamini praktisi hukum sekaligus deklarator Maklumat Juanda, Todung Mulya Lubis.
Menurutnua, putusan yang menyatakan terdapat pelanggaran etika maka seharusnya Anwar Usman dipecat dari jabatan hakim konstitusi.
Baca juga: Tak Lama Usai Dipanggil PDIP, Bobby Nasution Pimpin Deklarasi Ribuan Pengusaha Dukung Prabowo-Gibran
"Pelanggaran etika itu terbukti. Kalau sudah terbukti seperti itu dan cukup telak, kesalahannya sangat telanjang, seharusnya pemberhentiannya bukan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, tapi sebagai Hakim Konstitusi," kata Mulya saat dihubungi pada Selasa.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.