Pemilu 2024
Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Mahfud MD : Harusnya Dipecat karena Sudah Pelanggaran Berat
Mahfud MD satu pandangan dengan dissenting opinion yang disampaikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Mulya pun menilai putusan itu memperlihatkan MKMK tidak konsisten dalam menegakkan aturan.
Terlebih Anwar disebut terbukti melanggar sederet kode etik dan prinsip sebagai penegak hukum.
"Menurut saya putusan ini sebagai jalan tengah. Seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat, tapi kan ini keputusan majelis. Ada dissenting opinion yang menyatakan seharusnya Anwar Usman dipecat. MKMK saya rasa tidak konsisten dalam hal ini," kata Mulya yang kini menjabat sebagai Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.