Berita Boyolali
Pemusnahan Barang Bukti Penggerebekan Pabrik Miras di Boyolali: Ribuan Botol Dicincang Alat Berat
Barang bukti penggerebekan pabrik dan gudang minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali dimusnahkan.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Barang bukti penggerebekan pabrik dan gudang minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali dimusnahkan.
Ada ribuan botol miras oplosan dan ratusan botol miras bermerek yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Itu pun sampai harus diangkut dengan dua truk.
Mandala, pemilik rumah produksi itu, langsung dibawa ke meja hijau.
Kasus tindak pidana ringan itu pun juga menyeret ayahnya.
Baca juga: Di Balik Bisnis Miras Oplosan di Boyolali: Permintaan Tinggi Meski Dilarang, Omzet Bisa Rp 2 Juta
Kasus pidana ringan (Tipiring) telah diputus.
Keduanya dijatuhi denda masing-masing Rp 20 juta.
Setelah barang bukti berupa 2.501 botol miras oplosan dan 838 botol miras berbagai merk itu pun memenuhi gudang penyimpanan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
Selain penuh, menyimpan barang bukti itu juga beresiko terjadi kebakaran hingga ledakan.
Tak ingin menimbulkan masalah dikemudian hari, Kejari Boyolali memusnahkannya, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Gudang Rumah Produksi Miras Oplosan di Teras Boyolali Digerebek, Polisi Amankan Dua Truk Miras
Pemusnahan ini dilakukan di tempat pembuangan sampah akhir, di Desa Winong, Boyolali.
Sebelum dimusnahkan, petugas membuat lubang terlebih dahulu.
Lalu Kepala Kejari, Ketua Pengadilan Negeri, Agita Tri Moertjahjanto dan Wakapolres Boyolali, Kompol Aldino Agus Anggoro melakukan seremonial meleparkan beberapa botol miras ke lubang itu.
Barulah, ribuan botol yang diangkut dengan truk dump langsung dituangkan.
Alat berat berupa ekskavator kemudian beraksi.
Baca juga: Ayah yang Rudapaksa Anaknya Sendiri di Banyudono Boyolali Divonis 15 Tahun Bui & Denda Rp1 Miliar
Baket (entong) ekskavator lalu mencacah-cacah ribuan botol itu hingga hancur lebur.
Lubang itu lalu ditutup dengan tanah.
Selain memusnahkan ribuan botol miras itu, Kepala Kejari Boyolali, Agita Tri Moertjahjanto juga memusnahkan 211 butir pil koplo dan 1,04 gram sabu-sabu.
Selain itu, 3,2 bubuk mercon juga dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.
"Selain itu, juga memusnahkan beberapa barang bukti tindak pidana umum lainnya," kata Agita.
Baca juga: Proses Ekskavasi Candi Watugenuk di Boyolali, Sudah Jalan Tiga Pekan, Temukan Fragmen Perut Ganesha
Dia mengaku pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.
Seperti kasus miras ini.
Begitu, sidang selesai langsung dilakukan pemusnahan.
Karena menyimpan barang bukti ini memiliki resiko.
"Untuk keamanan. Misalnya Ciu (Miras) bocor ,kena api sedikit bisa meledek dan kebakaran. Apalagi sebelahnya SMP dan kawasan pemukiman penduduk," kata Agita.
Selain itu, barang bukti miras ini juga telah memenuhi gudang penyimpanan.
(*)
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.