Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Pencuri Pakaian Dalam Wanita Viral di Bantul Sudah Diamankan, Polisi Masih Dalami Motifnya

AZ (29) warga Kotagede, Kota Yogyakarta ditangkap polisi setelah mencuri celana dalam di Bantul

Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
TribunJogja.com
Seorang pelaku pencurian pakaian dalam kedapatan mencuri sejumlah pakaian dalam milik warga Banguntapan, Bantul. 

TRIBUNSOLO.COM- Pemuda meresahkan di kabupaten Bantul kini telah diciduk Polisi. 

Polres Bantul telah mengamankan AZ (29) warga Kotagede, Kota Yogyakarta yang mencuri pakaian dalam hingga viral di media sosial itu. 

Baca juga: Spesialis Curanmor di Kota Bogor Dibekuk Polisi, Selalu Bawa Pistol Mainan, Buat Takut-takuti Korban

Baca juga: Cerita Keluarga Habil Akbar, Lepas Rindu di Hotel Sebelum Tanding Timnas Indonesia U-17 vs Ekuador

Kasi Humas Polres Bantul , Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan, kasus tersebut dirasakan oleh korban berinisil SFYC (29) yang tinggal di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul . 

Di mana, sejumlah pakaian dalam, berupa celana dalam dan buste houder (BH) milik korban dan anggota keluarga korban raib dicuri pelaku AZ.

"Pakaian dalam itu dijemur di teras depan rumah korban pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Iptu Jeffry, Jumat (10/11/2023).

Kemudian, pada Kamis (2/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendapati lima potong celana dalam dan enam potong BH hilang dari tempat jemuran tersebut.

Sontak, korban langsung mengecek CCTV yang terpasang di teras depan rumah korban dan mengetahui adanya seseorang yang mencuri pakaian dalam tersebut. 

Bahkan, adegan pencurian itu sempat viral di media sosial.

Di mana, pelaku terlihat mengendap-ngendap mengambil sejumlah pakaian tersebut dengan cara melompat pagar rumah korban.

Usai mencuri, pelaku kabur dengan cara melompati kembali pagar rumah korban tersebut. 

Kejadian itu pun dilaporkan oleh korban ke jajaran Polsek setempat guna dilakukan penyelidikan. 

"Kejadian itu dilaporkan kepada Polsek Banguntapan pada Rabu (8/11/2023)," ucap Iptu Jeffry. 

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sejumlah Rp600 ribu," imbuh dia.

Setelah mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian , jajaran Polsek Banguntapan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan korban di kediamannya pada Rabu (8/11/2023).

"Setelah dilakukan intrograsi dengan menunjukkan bukti adegan pencurian di CCTV dari rumah korban, terduga pelaku mengakui bahwa memang dirinya yang ada dalam rekaman CCTV tersebut," beber Iptu Jeffry.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved