Viral

Nasib Pelaku Penyebar Hoax Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ternyata hoax.

Kolase Medsos X dan Youtube Polda DIY
Polda DIY tangkap satu terduga pelaku penyebaran berita hoaks kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa di Fakultas FMIPA UNY berinisial MF (21), Senin (13/11/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ternyata hoax.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa di Fakultas FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berinisial MF (21).

Baca juga: Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anggota BEM UNY, Pihak Kampus Kini Cari Terduga Korban

Kini pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang menyebarkan berita bohong tersebut.

Sosok yang menyebarkan kabar hoax tersebut adalah mahasiswa berinisial RAN (19) warga Kota Yogyakarta. 

Polisi kini telah menetapkan RAN sebagai tersangka. 

Diketahui tersangka RAN merupakan sosok yang memposting informasi yang sempat viral di media sosial tersebut. 

"Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," kata Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, Senin (13/11/2023) dikutip dari YouTube Polda DIY. 

RAN dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU NO 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

Atas perbuatannya, RAN terancam 10 tahun penjara. 

Idham menjelaskan, tersangka melakukan penyebaran berita hoaks ini lantaran merasa sakit hati dengan MF. 

"Motifnya adalah sakit hati, saudara RAM mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak sedangkan MF yang diteriama."  

"Kemudian berlanjut, RAN jadi panitia festival politik FMIPA dia ditegur oleh MF melalui japri WA, sehingga RAN ini sakit hati," ucap Idham. 

Terkait korban dalam dugaan pelecehan itu, kepolisian hingga saat ini menegaskan pihaknya tak menerima laporan apapun. 

Awal Kasus

Kasus ini berawal dari viralnya tangkapan layar dari sebuah chat dan diunggah oleh akun media sosial X, UNYmfs.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved