Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral ASN Boyolali Diarahkan Tak Netral

Imbauan Bupati Said Hidayat pasca Video Viral ASN Boyolali Diarahkan Tak Netral

Bupati Boyolali, M Said Hidayat mengimbau semua pihak agar menyukseskan Pemilu 2024 dengan cara-cara baik.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Bupati Boyolali M Said Hidayat. 

Sementara di akun X diunggah oleh @mimih6mei di hari yang sama, telah dilihat 127 ribu orang, disukai 1.469 orang, dan mendapat 528 komentar.

Video tersebut memperlihatkan seorang wanita berkerudung mengenakan seragam dinas ASN, yang oleh perekam menyoroti badge logo Kabupaten Boyolali.

Lokasi video sendiri diperlihatkan bila diambil saat tengah makan, di salah satu warung bakso.

Narasi di dalam video mengungkapkan wanita tersebut sebagai ASN telah diarahkan, untuk memenangkan salah satu partai dan juga pasangan capres.

Baca juga: Bawaslu Akan Telusuri Video Viral Diduga ASN Boyolali Diarahkan Menangkan Salah Satu Partai & Capres

Pengarahan sendiri dia sebutkan, kalau telah menjadi rahasia umum.

Diinstruksikan oleh pimpinan satuan kerja, yang biasa memberinya instruksi.

"Nak menurutku, biasane bupati," salah satu potongan kalimat yang diucapkan sang wanita.

Hal tersebut, menurutnya dikarenakan di wilayahnya Bupati yang memiliki kuasa di Boyolali.

Selain itu, wanita tersebut juga mengungkapkan bila mengikuti arahan mereka bisa mendapat mutasi.

Mutasi dilakukan, dengan menempatkan ASN di lokasi desa yang jauh dari tempat tinggalnya.

"Kalau menolak, juga bisa dijauhi dari pergaulan lingkungan pekerjaannya," ungkap si wanita dalam bahasa jawa.

Baca juga: Viral Video Diduga ASN Boyolali Curhat Diarahkan Buat Menangkan Salah Satu Partai & Capres

Adapun berbicara substansi, Widodo mengatakan muatan dalam video tersebut dapat diasumsikan banyak.

"Kan banyak sekali yang bisa diasumsikan oleh publik bahkan kita semua, ada dugaan pelanggaran a, b, c dan sebagainya," ungkap dia.

"Tetapi yang menjadi yurisdiksi Bawaslu kan tentu hanya pada ranah penanganan dugaan (pelanggaran) pemilu, sehingga kalau dugaan pelanggaran pemilu ya tentu dengan sesuai pasal-pasal yang (dipegang) Bawaslu," tambahnya.

Widodo mengatakan masih sangat awal, untuk menduga adanya pelanggaran.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved