Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Aniaya Mantan Istri di Wonogiri

Pelaku Penganiayaan Mantan Istri di Wonogiri Terancam 8 Tahun Penjara, Sudah Ditahan Polisi

Pelaku penganiayaan pada mantan istri di Wonogiri terancam 8 tahun penjara. Dia melakukan penganiayaan hingga wajah, kepala dan mata istrinya terluka.

Istimewa
Barang bukti dan lokasi penganiayaan mantan istri di Wonogiri. Pelaku kini ditahan polisi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pelaku penganiayaan mantan istri di Wonogiri terancam hukuman 8 tahun penjara. 

Dia disangkakan pasal 355 ayat 1 dan atau Pasal 354 ayat 1 atau pasal 353 Ayat 1 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Pelaku adalah  JH (35) pria asal Desa Pucung, Kecamatan Eromoko, Wonogiri.

Dia melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, DH (27).

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (12/11/2023).

"Korban ini merupakan mantan istrinya, dianiaya hingga luka di bagian wajah, kepala dan mata," jelasnya.

Kasi Humas menerangkan penganiayaan itu terjadi usai korban DH datang ke tempat pelaku untuk menjemput anaknya.

Saat itu menurutnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Setelah keributan itu, korban kemudian pulang.

Ketika perjalanan pulang tepatnya di jalan Desa Sindukarto, Kecamatan Eromoko korban berhenti dan pelaku menghampiri korban.

Baca juga: Percobaan Pencurian Warung Mie Ayam di Wonogiri: Teman Pelaku Datangi Rumah Korban, Untuk Minta Maaf

Baca juga: Hindari Avanza, Truk Pengangkut Pakan Ayam Terguling di Wonogiri, Terjun ke Jurang 1 Meter

"Penganiayaan terjadi disitu hingga wajah, kepala, tangan dan mata korban mengeluarkan darah," jelasnya.

Korban kemudian mendapatkan pertolongan oleh warga setempat. Selanjutnya korban juga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Usai mendapatkan laporan itu Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Pelaku kemudian diamankan di tempat persembunyian pada Senin (13/11/2023) pukul 04.00 atau kurang dari 24 jam.

"Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah memukul korban menggunakan tangan kosong, mencolok mafa korban dengan jempol hingga berdarah. Pelaku juga menganiaya dengan sabit yang telah disiapkan," ujarnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan proses penyidikan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved