Pemilu 2024

Seluruh Alat Peraga Kampanye di Sragen Mulai Dicopoti, Termasuk yang Terpasang di Billboard

Penertiban dimulai di simpang 4 Terminal Lama Sragen hingga ke arah barat di sepanjang Jalan Sukowati Sragen.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Satpol PP Sragen menertibkan APK yang melanggar di Simpang 4 Terminal Lama Sragen, Kamis (16/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di wilayah Kabupaten Sragen mulai ditertibkan, pada Kamis (16/11/2023).

Pantauan TribunSolo.com, penertiban APK dilaksanakan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Sragen atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen.

Selain itu, penertiban APK kali ini juga diikuti oleh perwakilan Badan Kesbangpol Sragen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, dan bagian hukum Sekda Sragen.

Penertiban dimulai di simpang 4 Terminal Lama Sragen hingga ke arah barat di sepanjang Jalan Sukowati Sragen.

Semua spanduk berunsur kampanye ditertibkan, termasuk yang terpasang di Billboard atau papan iklan berbayar.

Di simpang 4 Terminal Lama Sragen, Satpol PP mencopot 3 titik spanduk.

Personel Satpol PP sampai harus memanjat billboard yang tinggi untuk mencopot APK yang melanggar.

Dari satu titik tersebut, Satpol PP menurunkan 4 spanduk yang dipasang 3 partai politik yang berbeda.

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya mengatakan penertiban tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Baca juga: Vonis Terdakwa Pembunuhan Pemilik Salon Sragen : Lebih Berat dari Tuntutan JPU, 12 Tahun Penjara

Baca juga: Beli Psikotropika dengan Resep Palsu Lalu Dijual, Pemuda di Sragen Terancam 12 Tahun Penjara

Bawaslu Sragen mengirim rekomendasi kepada Satpol PP, yang berisikan dimana saja APK yang melanggar.

APK tersebut dilepas karena pada saat ini, belum memasuki masa kampanye.

"Pada hari ini, kita melakukan penertiban alat peraga yang melanggar, jadi mekanismenya Bawaslu merekomendasikan kepada Satpol PP untuk bisa menertibkan alat peraga yang sudah menjurus ke kampanye," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (16/11/2023).

"Jadi pasca penetapan pada 4 November dan sebelum masa kampanye tanggal 28 November, partai politik tidak boleh melakukan kampanye, salah satunya pemasangan alat peraga," tambahnya.

Menurutnya, pencopotan APK yang melanggar tersebut dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Sragen.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved