Pemilu 2024
Seluruh Alat Peraga Kampanye di Sragen Mulai Dicopoti, Termasuk yang Terpasang di Billboard
Penertiban dimulai di simpang 4 Terminal Lama Sragen hingga ke arah barat di sepanjang Jalan Sukowati Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di wilayah Kabupaten Sragen mulai ditertibkan, pada Kamis (16/11/2023).
Pantauan TribunSolo.com, penertiban APK dilaksanakan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Sragen atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen.
Selain itu, penertiban APK kali ini juga diikuti oleh perwakilan Badan Kesbangpol Sragen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, dan bagian hukum Sekda Sragen.
Penertiban dimulai di simpang 4 Terminal Lama Sragen hingga ke arah barat di sepanjang Jalan Sukowati Sragen.
Semua spanduk berunsur kampanye ditertibkan, termasuk yang terpasang di Billboard atau papan iklan berbayar.
Di simpang 4 Terminal Lama Sragen, Satpol PP mencopot 3 titik spanduk.
Personel Satpol PP sampai harus memanjat billboard yang tinggi untuk mencopot APK yang melanggar.
Dari satu titik tersebut, Satpol PP menurunkan 4 spanduk yang dipasang 3 partai politik yang berbeda.
Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya mengatakan penertiban tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Baca juga: Vonis Terdakwa Pembunuhan Pemilik Salon Sragen : Lebih Berat dari Tuntutan JPU, 12 Tahun Penjara
Baca juga: Beli Psikotropika dengan Resep Palsu Lalu Dijual, Pemuda di Sragen Terancam 12 Tahun Penjara
Bawaslu Sragen mengirim rekomendasi kepada Satpol PP, yang berisikan dimana saja APK yang melanggar.
APK tersebut dilepas karena pada saat ini, belum memasuki masa kampanye.
"Pada hari ini, kita melakukan penertiban alat peraga yang melanggar, jadi mekanismenya Bawaslu merekomendasikan kepada Satpol PP untuk bisa menertibkan alat peraga yang sudah menjurus ke kampanye," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (16/11/2023).
"Jadi pasca penetapan pada 4 November dan sebelum masa kampanye tanggal 28 November, partai politik tidak boleh melakukan kampanye, salah satunya pemasangan alat peraga," tambahnya.
Menurutnya, pencopotan APK yang melanggar tersebut dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Sragen.
| Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
|
|---|
| Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
|
|---|
| Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
|
|---|
| Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
|
|---|
| Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.