Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Pengakuan Mahasiswa yang Joki Tes SKD CPNS, Dapat Bayaran Rp 30 Juta, Tak Pernah Ketemu Penggunanya

Kesaksian Joki CPNS mendapat imbalan yang cukup menggiurkan. Sekali main bisa Rp 30 Juta

Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
TribunJatim.com
Mahasiswa Jember Jadi Joki Tes SKD CPNS Demi Dibayar Rp 30 Juta, KTP Dicurigai, Dulu Pernah Berhasil 

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriady mengatakan, MH yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini diamankan berawal dari kecurigaan panitia pelaksana tes yang melihat wajah asli dan postur tubuh tidak sesuai dengan foto peserta tes yang asli.

"Tes saat itu sudah masuk sesi ke empat, disitu pelaku sudah dicurigai dari awal lantaran foto KTP peserta berbeda dengan wajah asli, badan juga di foto KTP itu agak kurus dan aslinya gemuk," kata Jeriady kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Wajah Tak Cocok di Data Aplikasi, Wanita Muda Lampung Ternyata Joki Tes CPNS, Digiring ke Polisi

Lanjut Jeriady, saat dilakukan pemeriksaan scan wajah, MH lolos sehingga panitia pelaksana tes sempat mengizinkan MH untuk masuk ke ruangan tes yang telah dipersiapkan.

"Di situ panita tetap melakukan pemantauan, tambah curiga lagi saat hasil tes keluar nilai ini (MH) peringkat pertama di sesi keempat itu," ucapnya.

Pihak panitia pelaksana tes, kemudian meminta MH untuk memberikan testimoni usai menjalankan tes CPNS tersebut.


"Di situlah barang bawaan dan handphonenya (MH) diperiksa dan ditemukan dalam handphone foto KTP asli (MH), disitu langsung dimintai keterangan dan pelaku ini mengakui sebagai Joki (pengganti)," ucap perwira polisi berpangkat dua balik itu.

Hasil pemeriksaan polisi, MH ini menggantikan seorang pria berinisial SM (22) asal Kabupaten Sinjai, Sulsel, yang merupakan kerabatnya sendiri.

"Pengakuannya dia (MH) gantikan sepupunya, dia palsukan identitasnya itu," bebernya.

Untuk saat ini, Polsek Tamalanrea melimpahkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Makassar untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan awal, sekarang sudah diserahkan ke Polrestabes, kita serahkan dan penanganannya disana untuk dilakukan pengembangan," tandasnya.

Atas perbuatannya, MH disangkakan UU ITE pasal 46 juncto pasal 30 ayat 1.


"Iya sudah jadi tersangka. Ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau denda Rp 600 juta," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023) malam. (*) 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved