Benarkah Sekarang Beli Rumah Bebas PPN?

Dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, perlu diperhatikan beberapa sektor di dalamnya, salah satunya adalah hunian layak bagi seluruh masyarakat

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Istimewa
Wieka Wintari, Penyuluh Pajak Ahli Muda, Kanwil DJP Jawa Tengah II 

TRIBUNSOLO.COM - Berdasarkan data Jumlah Penduduk yang diambil dari Bada Pusat Statistik (BPS) Tahun 2021 hingga 2023 melihatkan kenaikan jumlah penduduk yang cukup tinggi, terlihat dari data hasil sensus penduduk dan proyeksi penduduk yaitu 272.682,5 juta jiwa penduduk yang semakin meningkat menjadi 275.773,8 juta jiwa dan sampai dengan Pertengahan Tahun 2023 kemarin jumlah penduduk yang sudah mencapai 278.696,2 juta jiwa.

Dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk ini, perlu diperhatikan beberapa sektor di dalamnya, salah satunya adalah hunian layak bagi seluruh masyarakat ini.

Semakin bertambahnya kepala keluarga tidak diimbangi dengan banyaknya lahan yang saat ini tersedia untuk menjadikannya tempat layak hunian bagi mereka, bahkan lahan yang tersediapun semakin sempit.

Apalagi untuk di daerah-daerah Kota besar, atau bahkan kita ambil contoh saja Ibu Kota Jakarta.

Banyaknya masyarakat yang mencari nafkah di Ibu Kota saat ini, tipis harapan mereka untuk memiliki rumah di sana.

Selain harga tanah yang pastinya sudah menggila,juga alasan penghasilan bagi mereka yang mungkin hanya cukup untuk kehidupan mereka.

Coba saja kita misalkan penghasilan mereka yang memiliki rata-rata penghasilan Upah Minimum di Regional Provinsi DKI Jakarta yang saat ini adalah sebesar Rp 4,9 juta per bulan, dan diasumsikan pengeluaran mereka per bulan 2,7 juta, maka hanya tersisa 2,3 juta per bulan.

Jangankan untuk rumah di Tengah Ibu Kota sendiri, rumah di pinggirannya saja rata-rata harganya sudah mencapai Rp 400 juta dengan kisaran untuk pembayaran angsuran perbulannya bisa mencapati Rp 3 juta.

Dengan sisa penghasilan tersebut yang hanya Rp 2,3 juta tadi per bulannya memang sangat tipis harapan mereka untuk mendapatkan rumah layak huni yang bisa mereka miliki di pinggiran Jakarta sekalipun.

Ini juga sama halnya di sepuluh kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru mengenai batasan rumah yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk meningkatkan jumlah masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau.

Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah.

Alasan pemerintah memberikan insentif pada industri properti dalam waktu dekat untuk mendorong sumbangsih sektor ini terhadap PDB. Bentuk insentif yang diberikan berupa PPN ditanggung Pemerintah hingga pemberian bantuan administratif bagi perumahan Masyarakat Berpengasilan Rendah (MBR) senilai Rp 4 juta.

Dalam aturannya yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-60 Tahun 2023 mengenai batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Artinya ada tiga klasifikasi disini yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu Rumah Umum, Pondok Boro dan Asrama Mahasiswa dan Pelajar.

Rumah Umum

Rumah Umum yang dimaksud disini adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria Masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Undang-undang mengenai perumahan dan Kawasan permukiman.

Memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor.

Rumah yang dimaksud tersebut harus memiliki persyaratan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut, leas bangunan minimal 21 (dua puluh satu) meter persegi sampai dengan 36 (tiga puluh enam) meter persegi, dengan luas tanah minimal 60 (enam puluh) meter persegi sampai dengan 200 (dua ratus) meter persegi.

Merupakan rumah pertama yang baru miliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria Masyarakat berpenghasilan rendah, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki.

Rumah umum ini juga wajib memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peruamahan dan Kawasan permukiman dan/atau yang mengelola tabungan perumahan rakyat (PUPR).

Kode identitas rumah merupakan kode identitas yang tersedia pada aplikasi sikumbang milik kementerian PUPR. Kode ini merupakan perpaduan dari informasi antara lain, Kode propinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai dengan keluarahan, Tahun registrasi pada aplikasi sikumbang, Rumah tapak/rumah susun, Nomor urut di kabupaten/kota pada tahun registrasi, Nomor dan blok rumah untuk rumah tapak dan Tower dan lantai untuk rumah susun, Contoh penomoran kode identitas tersebut adalah sebagai berikut PLP091004-2022-T-002-G-04.

Batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Zona, adalah sebagai berikut :

Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Zona
Batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Zona

Pengaturan bagi rumah pertama yang dimiliki orang pribadi adalah sebagai berikut, bagi yang belum menikah, dapat dimanfaatkan oleh Mereka yang sudah berusia 18 tahun ke atas, dan tidak lagi menjadi tanggungan keluarga.

Dalam hal kemudian hari baik suami atau istri sebelum menikah sudah memanfaatkan fasilitas pembebasan maka fasilitas yang telah diperoleh tetap dapat dimanfaatkan,

Sedangkan bagi Orang Pribadi yang sudah menikah, Fasilitas pembebasan PPN ini didapatkan bagi Orang Pribadi yang telah kawin hanya dapat diberikan untuk 1 satu unit dalam 1 satu keluarga.

Pengaturan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dibagi menjadi dua Kategori Wilayah berdasarkan Penghasilan per bulannya paling banyak sebagai berikut, untuk di Pulau  Jawa, sumatera, Kalimantan, Sulawesi, kepualauan bangka Belitung, kepulauan riau, maluku, maluku utara, bali, nusa tenggara timur, nusa tenggara barat Tidak Kawin memiliki penghasilan paling banyak Rp 7.000.000 dan untuk Kawin Rp 8.000.000.

Untuk di Papua, papua barat, paupua tengah, papua selatan, papua pegunungan dan papua barat daya untuk yang belum menikah penghasilan paling banyak Rp 7.500.000 dan untuk yang sudah menikah memiliki penghasilan paling banyak Rp 10.000.000.

Penghasilan yang dimaksud diatas adalah penghasilan rata-rata dalam satu bulan yang dihitung berdasarkan jumlah penghasilan teratur dan tidak teratur dalam satu tahun dibagi 12.

Dengan ketentuan, penghasilan yang diperhitungkan adalah tahun sebelum dilakukan perolehan rumah yaitu mempunyai penghasilan sejak 1 Januari tahun sebelumnya.

Sedangkan untuk Penghasilan yang disetahukan adalah penghasilan di tahun dimana dilakukannya perolehan rumah adalah Ketika Orang Pribadi baru saja memiliki penghasilan di tahun dilakukakannya perolehan tersebut.

Pondok Boro

Penyerahan Pondok Boro diberikan kepada Koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah daerah, dan/atau pemerintah pusat, dapat dibebaskan pengenaan Pajak Peratambahan Nilai dengan ketentuan sebagai berikut, pastikan Koperasi Buruh, Koperasi Karyawan, pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat harus memiliki NPWP, bila tidak memiliki tidak dapat memanfaatkan pembebasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pondok Boro tersebut merupakan bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.

Asrama Mahasiswa dan Pelajar

Ketentuan dari pembebasan  dari pengenaan PPN untuk Asrama Mahasiswa dan Pelajar yang dimakasud adalah bangunan sederhana dimana klasifikasi sederhana adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bangunan gedung, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat dan diperuntukkan untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh. 

Konsekuensi pemindahtanganan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun

Dalam hal rumah umum, pondok boro dan Asrama Mahasiswa dan Pelajar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak saat perolehan digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagaian atau seluruhnya PPN yang semula dibebaskan menjadi terutang dan wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh rumah paling lama 1 (satu) bulan sejak penggunaan rumah tersebut tidak sesuai dengan tujuan semuala dan/atau dipindahtangankan.

Kecuali dalam hal pemindahtanganan rumah dilakukan oleh pihak yang memberikan kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah dalam rangka penyelamatan kresit bermasalah.

Meski Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani sudah mengumumkan di awal bulan November kemarin terkait dengan pembelian rumah baru dengan harga di bawah Rp2 Miliar juga akan mendapatkan insentif PPN yang ditanggung Pemerintah 100 persen dengan syarat yang ditentukan, namun sampai saat ini kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan terlebih dahulu, karena memang banyak yang menantikan. 

Melalui pemberian Insentif ini, Sri Mulyani berharap Masyarakat yang memiliki tabungan diatas Rp 500 juta dapat menggunakannya untuk belanja properti.

Dan tentunya jua untuk menyerap rumah-rumah yang telah dibangun, menghabiskan stok yang ada.

Kita tunggu saja aturan tersebut, semoga insentif tersebut dapat sangat membantu masyarakat Indonesia baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah untuk kepemilikan rumah pertamanya, maupun bagi masyarakat yang mampu untuk membeli rumah di bawah harga Rp2 Miliar.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved