Perlakuan Warisan dalam Hukum Pajak
Dalam kaitannya dengan warisan, ada istilah pewaris, yaitu orang yang mewariskan, dan ahli waris, yakni orang yang berhak menerima warisan.
Oleh : Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan bahwa warisan tidak termasuk objek pajak, sehingga perolehan harta dari warisan tidak dikenakan pajak. Namun ada kewajiban lain yang melekat pada ahli waris ketika menerima warisan berupa tanah dan/atau bangunan, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
Mengutip laman kbbi.web.id, waris adalah orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal, sedangkan warisan menunjuk kepada sesuatu yang diwariskan, seperti harta, nama baik atau harta pusaka.
Dalam kaitannya dengan warisan, ada istilah pewaris, yaitu orang yang mewariskan, dan ahli waris, yakni orang yang berhak menerima warisan.
Bersumber dari laman hukumonline.com,ada tiga jenis hukum waris yang digunakan dalam pembagian warisan, yakni hukum waris Islam, hukum waris adat, dan Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata.
Pembagian harta waris menurut hukum perdata merupakan cara pembagian waris yang umumnya dilakukan oleh mereka yang bukan beragama Islam. Pada Pasal 833 disebutkan bahwa para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, akan memperoleh hak milik atas segala barang, hak, dan piutang orang yang meninggal dunia (pewaris).
Ini berarti seluruh harta kekayaan dan kewajiban pewaris secara otomatis beralih kepada ahli waris, tanpa perlu tindakan hukum lebih lanjut, kecuali jika ada ketentuan lain yang berlaku.
Selanjutnya pada Pasal 832,dijelaskan bahwa yang berhak mewarisi adalah keluarga sedarah (baik sah maupun luar kawin) dan suami atau istri yang masih hidup. Harta peninggalan akan dibagi berdasarkan urutan dan ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal berikutnya, termasuk pembagian harta kepada anak-anak dan suami/istri pewaris.
Aturan itu mengelompokkan ahli waris menjadi 4 golongan sesuai kedudukannya secara hierarki, yakni golongan 1 terdiri atas anak-anak serta keturunannya, juga suami atau istri yang hidup terlama. Untuk golongan 2 memuat orang tua dan saudara kandung.
Berikutnya golongan 3 berisi keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dari ayah dan ibu (kakek, nenek, kakek buyut, nenek buyut, dan seterusnya), dan golongan 4 meliputi sanak saudara dalam garis lurus ke samping (paman dan bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam).
Warisan dan Pajak
Dalam UU PPh dijelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yangditerima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.Tambahan kemampuan ini dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan yang bersangkutan, dengannama dan dalam bentuk apa pun.
Namun, sesuai ketentuan berikutnya padaPasal 4 ayat (3) huruf b, terdapat sumber penghasilan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya warisan, sehingga penerima warisan tidak dikenai pajak.
Walaupun bukan objek pajak, khusus untuk warisan yang belum dibagikan,tetap dikukuhkan sebagai subjek pajak. Pemenuhan kewajiban perpajakannya diwakili oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta peninggalannya.Statusnya akan berakhir ketika warisan tersebut sudah dibagikan kepada ahli warisnya.
Sejalan dengan ketentuan ini, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan PER-8/PJ/2023, yang menjelaskan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, dapat dibebaskandari kewajiban membayar PPh Final, melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB).
Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB secara tertulis ke Kantor PelayananPajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar, dengan melampirkan fotokopi akta waris atau surat keterangan ahli waris, fotokopi sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan,identitas pewaris dan ahli waris, serta dokumen lain yang relevan.
| Bulion, Investasi Bijak Bebas Pajak |
|
|---|
| Serunya Lomba Lukis Payung di Klaten, Ajang Kreativitas Sekaligus Lestarikan Warisan Budaya Takbenda |
|
|---|
| Menangkap Pengemplang Pajak dengan Coretax |
|
|---|
| BPN Boyolali Tak Bisa Buka Riwayat Pendaftaran, Kasus Tanah Warisan Dibawa ke KIP Jateng |
|
|---|
| Warga Boyolali Gugat BPN, Tanah Warisan Keluarga Disebut Beralih ke Orang Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Perlakuan-Warisan-Dalam-Hukum-Pajak.jpg)