MBG, Dari Uang Rakyat untuk Masa Depan Anak Indonesia

Pajak bukan sekadar kewajiban warga negara, tetapi juga sumber utama pembiayaan berbagai program sosial, termasuk MBG. 

Tayang:
Dok. pribadi
Dedi Kusnadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, penulis opini 'Impersonate, Sang Pemilik Kewenangan' yang dimuat TribunSolo.com pada Kamis(18/9/2025). 

TRIBUNSOLO.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi salah satu topik yang paling banyak dibicarakan publik.

Program ini menjanjikan satu hal penting, memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang layak agar bisa tumbuh sehat dan belajar dengan optimal. 

Namun di balik manfaat tersebut, muncul pertanyaan yang wajar dari masyarakat, dari mana dananya?

Jawabannya jelas, sebagian besar berasal dari pajak yang dibayarkan rakyat.

Di sinilah hubungan antara pajak dan program Makan Bergizi Gratis menjadi sangat penting untuk dipahami.

Pajak bukan sekadar kewajiban warga negara, tetapi juga sumber utama pembiayaan berbagai program sosial, termasuk MBG

Ketika negara memungut pajak, negara juga berkewajiban mengembalikannya dalam bentuk manfaat nyata bagi masyarakat.

Program MBG menjadi contoh konkret bagaimana uang pajak bisa dirasakan langsung oleh publik.

Sebagai gambaran, porsi penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 adalah sebesar Rp2.189 triliun dari total penerimaan sebesar Rp3.005 triliun, atau sekitar 72 persen.

Program yang dibiayai penuh oleh negara ini telah menyerap dana dari APBN sebesar Rp52,9 triliun per 15 Desember 2025, setara 74,6 persen dari pagu anggaran Rp71 triliun.

Sementara jumlah realisasi penerima mencapai 50,7 juta orang dari target 82,9 juta orang, mencakup anak, siswa, dan ibu hamil.

Kegiatan ini juga telah memberikan kesempatan kerja kepada 741.985 orang, yang dilaksanakan oleh 17.555 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

MBG dan Pajak

Secara sederhana, pajak adalah iuran yang dikumpulkan negara untuk membiayai kebutuhan bersama.

Jalan, sekolah, rumah sakit, hingga bantuan sosial dibiayai dari pajak.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved