Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Polemik Ijazah Lulusan Luar Negeri, Gibran Tunjukkan Bukti Fisik, KPU Pastikan Memenuhi Syarat

Gibran menunjukkan bukti fisik ijazah setelah ijazah lulusan luar negerinya dipertanyakan. KPU pun memastikan ijazah itu memenuhi syarat.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Calon Wakil Presiden KIM, Gibran Rakabuming Raka dan bentuk fisik ijazah University of Bradford serta SK Kemendikbudristek saat berada di Balai Kota Solo, Senin (20/11/2023). 

Gibran saat itu juga telah merespons soal itu. 

Ia pun mengaku harus berjuang agar bisa mendapatkan ijazah.

"Mengko (nanti) tak posting foto wisuda. Telitinen diedit po ora (diteliti saja diedit atau tidak). Ijazah e sisan (ijazahnya sekalian). Aneh-aneh wae sekolah angel-angel sok sangune kurang barang (aneh-aneh saja, sekolah susah-susah kadang sangunya kurang juga)," jelasnya saat ditemui di Balai Kota Solo pada 12 Oktober 2022.

Kata KPU

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa ijazah milik Gibran memenuhi syarat.

Hal ini disampaikan pihak KPU dalam merespons pertanyaan terkait isu berkembang soal keabsahan dan keaslian ijazah Gibran.

"Dokumen persyaratan pencalonan semua bakal pasangan capres-cawapres, khususnya berkenaan dokumen salinan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah yang terlegalisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf r dan Pasal 18 Ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan direntang tanggal 18-28 Oktober 2023, telah dinyatakan memenuhi syarat," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (20/11/2023) dikutip dari Kompas.

Namun demikian, Idham mengaku tidak bisa sepihak membuka data tersebut yang merupakan data pribadi kandidat yang diserahkan kepada KPU RI untuk syarat pendaftaran.

"Merujuk pada Pasal 17 huruf h angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2008 (tentang keterbukaan informasi publik), satuan pendidikan formal seseorang adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan," kata dia.

"Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik apabila yang bersangkutan mengizinkan untuk mempublikasikannya kepada publik," ujar Idham.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved