Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Solo 2024

Ramai Penolakan PP 51 Tahun 2023 dari Buruh, Gibran Minta Waktu Dua Hari Tentukan UMK Solo 2024

Gibran meminta waktu dua hari untuk mengumumkan terkait UMK Solo 2024. Dia juga akan berusaha menjembatani terkait penolakan PP nomor 51 tahun 2023.

|
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Para buruh ramai-ramai menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 yang tidak berpihak pada kesejahteraan buruh.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjelaskan pihaknya akan berusaha membuka dialog lagi mengenai polemik ini.

"Ya nanti kita bicarakan lagi nggih. Yang diusulkan ada lah pokoknya," jelasnya saat ditemui di Solo Safari, Rabu (22/11/2023).

Ia pun enggan menyebutkan berapa nominal kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2024 yang diusulkan.

Ia meminta waktu dua hari.

"Nanti, nanti. Saya belum bisa menyebutkan nominalnya. Tunggu dua hari," jelasnya.

Kepala Disnaker Solo Widyastuti menjelaskan pihaknya telah selesai menggelar sidang Dewan Pengupahan Kota (DPK) Solo

"Sidang dewan pengupahan sudah bisa kami selesaikan sesuai dengan fungsi kita sebagai Dewan Pengupahan Kota untuk memberikan rekomendasi usulan UMK tahun 2024 kepada kepala daerah," terangnya.

Baca juga: Kata KSPN soal UMK Karanganyar 2024 pasca Pengumuman UMP Jateng : Belum Legawa Bila Naik 4 Persen

Meski timbul banyak penolakan, pihaknya tetap menggunakan PP nomor 51 tahun 2023 untuk menghitung peningkatan UMK.

"Tadi pagi sudah kami serahkan untuk Kota Surakarta dengan beberapa perhitungan sesuai regulasi PP 51 tahun 2023," jelasnya.

Menurut PP ini formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (alpha).

Widyastuti menjelaskan, Kota Solo menggunakan indeks alpha cukup tinggi.

“Untuk indeks alpha, tingkat produktivitas Kota Surakarta lebih tinggi dibandingkan provinsi. Penurunan pengangguran terbuka Kota Surakarta menurut Sakernas tahun 2023 lebih rendah dengan provinsi di angka 4,58. Sedangkan provinsi 5,13 sehingga kita mendapatkan alpha tinggi yaitu 0,25-0,30,” jelasnya.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Solo, Sholahudin memprediksi dengan inflasi Jateng 2,49 dan  pertumbuhan ekonomi untuk Kota Solo 6,25 persen, kenaikan UMK Hanya 4,37 persen.

“Asumsi alpha indeks kita ambil angka terbesar 0,3 penyesuaian nilai upah minimum di angka 4,37 persen. Kalau dirupiahkan UMK tahun 2023 ketemunya hanya hampir Rp 95.000,” jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved