Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Solo 2024

Saran Anggota DPRD Karanganyar soal UMK 2024 : Pemkab Harus Bijak & Realisasikan Aspirasi Buruh

Anggota DPRD Karanganyar mendorong agar aspirasi para buruh lewat serikat pekerja dapat direalisasikan oleh Pemkab

|
TribunSolo.com
ILUSTRASI : Uang untuk gaji buruh. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pergolakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karanganyar dan Serikat Buruh di Karanganyar soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karanganyar 2024 mendapat tanggapan dari anggota dewan.

Anggota DPRD Karanganyar mendorong agar aspirasi para buruh lewat serikat pekerja dapat direalisasikan dan ditanggapi dengan bijak oleh pemerintah daerah Kabupaten Karanganyar.

Sekretaris Komisi B DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Boby Aditia Putra mengatakan perdebatan terkait UMK Karanganyar merupakan masalah klasik yang dibahas setiap tahunnya.

"Masalah klasik perdebatan tentang besaran angka kenaikan UMK Kabupaten terjadi hampir setiap tahun, tidak hanya di Kabupaten Karanganyar tetapi di seluruh nusantara," ucap Boby, Rabu (22/11/2023).

Boby mengatakan PP 51 tahun 2023 perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai dasar kenaikan UMK telah disahkan.

Meskipun demikian, kata dia perhitungannya tidak seperti tuntutan serikat pekerja yaini menggunakan metode KHL atau kebutuhan hidup layak.

"Saya menerima aspirasi dari serikat pekerja, kenaikan dihitung sesuai KHL, tentu saya mendorong, pemerintah daerah mampu mengabulkan usulan serikat pekerja yang realistis ini," ucap dia.

Baca juga: Ramai Penolakan PP 51 Tahun 2023 dari Buruh, Gibran Minta Waktu Dua Hari Tentukan UMK Solo 2024

Baca juga: Kata KSPN soal UMK Karanganyar 2024 pasca Pengumuman UMP Jateng : Belum Legawa Bila Naik 4 Persen

Apabila dihitung dengan standar KHL, terjadi kenaikannya dalam presentase besaran inflasi 2,49 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 5,87 persen dan totalnya naik sekitar 8,36 persen.

Jika kenaikan itu diterapkan ke dalam UMK Kabupaten Karanganyar sebelumnya, maka terjadi kenaikan sebesar Rp 185.000,-.

Atau dari Rp 2.207.000,- menjadi Rp 2.392.000,- 

"Saya berpendapat ini angka yang realistis. Terlebih kenaikan gaji ASN, TNI dan POLRI yang telah disepakati juga di angka 8 persen," tutur Boby.

Dia mengatakan, kalau dipaksa naik dengan kisaran 10-15 persen seperti tuntutan di daerah lain, menurutnya itu masih telalu besar.

Bila hal ini terjadi, yang ia takutkan nantinya justru iklim usaha menjadi kurang sehat dan perusahaan lebih memilih memindahkan pabrik-pabriknya ke luar daerah.

"Nah kalau begitu kan malah timbul permasalahan baru, perhitungan sesuai regulasi ini harus dicermati betul dan disesuaikan dengan realita di lapangan," ungkap Boby.

"Saya mendorong, agar aspirasi para buruh lewat serikat pekerja dapat direalisasikan dan ditanggapi dengan bijak oleh pemerintah daerah Kabupaten Karanganyar," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved