Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Cara Kejari Karanganyar Musnahkan Barbuk Perkara Pidana: Blender & Bakar Narkotika Hingga Rokok

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sebanyak 64 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Istimewa
Barang bukti dari 64 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dimusnakan di Kantor Kejari Karanganyar, Kamis (23/11/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Barang bukti dari perkara tindak pidana umum hingga khusus dimusnahkan oleh Kejari Karanganyar, Kamis (23/11/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan berbagai cara.

Mulai dari dipotong, diblender hingga dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar M Zuhri mengatakan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 64 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Mayoritas perkara yang akan dimusnakan Narkotika, serta perkara bea cukai, " kata Zuhri, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Peneliti BRIN Sebut Bawaslu Harus Tegas Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa

Zuhri mengatakan barang bukti dari perkara narkoba yaitu sabu-sabu sebanyak 169,84 gram, serta 4 paket ganja.

Sementara itu, barang bukti dari perkara bea cukai yaitu, 339.680.000 batang rokok ilegal dari semua yang merk ilegal.

"Selain itu, kami juga memusnahkan 40 hp, serta 369 bungkus mie kadaluarsa, dan 539 bungkus jamu ilegal dari total 12.713 bungkus yang sudah dimusnahkan ditingkat penyidikan oleh BPOM Solo," ucap dia.

"Selain itu, BB yang dimusnahkan merupakan dari perkara tahun 2022 dan awal 2023 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ucap dia.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved